Dark/Light Mode

Nggak Ada Sanksi Tegas

Pergub Uji Emisi Gas Hanya Macan Kertas

Senin, 7 Maret 2022 08:00 WIB
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat di beberapa titik ruas jalan wilayah Jakarta Barat. (Foto: Humas Administrasi Jakarta Barat).
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat di beberapa titik ruas jalan wilayah Jakarta Barat. (Foto: Humas Administrasi Jakarta Barat).

 Sebelumnya 
Razia uji emisi merupakan hasil koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Nantinya, setiap kendaraan yang melintas diminta menepi agar kendaraannya bisa diperiksa status uji emisinya oleh petugas di lapangan.

Bagi kendaraan yang telah melakukan pengecekan dan lulus uji emisi, akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Sementara, kendaraan yang belum uji emisi akan diarahkan ke tempat pengecekan status emisi kendaraan, di lokasi kegiatan razia.

Baca juga : Madura United Vs Persik, Menang Atau Masuk Zona Degradasi

Karenanya, August meminta kepada jajaran Dinas Lingkungn Hidup bersama Dishub DKI turut berkoordinasi secara efektif dengan Polda Metro Jaya, dalam penegakan hukum bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi. Hal ini diperlukan, agar perbaikan kualitas udara Jakarta dapat terwujud sebagaimana mestinya. August berharap, kebijakan itu lebih serius dalam pemberian sanksi maupun penegakan hukum di lapangan. “Ini untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan uji emisi,” tutur August.

Gelar Razia

Baca juga : Kita Tidak Perlu Bersilat Lidah

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungn Hidup DKI Jakarta Tiyana mengungkapkan, pihaknya bersama Dishub dan Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Penaatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Ibu Kota sepanjang tahun ini.

Menurut Tiyana, dalam pelaksanaan razia emisi itu, petugas akan meminggirkan kendaraan yang melintas untuk dicek status uji emisi. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi kegiatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.