Dark/Light Mode

Nggak Ada Sanksi Tegas

Pergub Uji Emisi Gas Hanya Macan Kertas

Senin, 7 Maret 2022 08:00 WIB
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat di beberapa titik ruas jalan wilayah Jakarta Barat. (Foto: Humas Administrasi Jakarta Barat).
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat di beberapa titik ruas jalan wilayah Jakarta Barat. (Foto: Humas Administrasi Jakarta Barat).

 Sebelumnya 
Tiyana menilai, langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan. “Dengan uji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya untuk lingkungan,” katanya.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mendorong agar ada konsistensi penerapan aturan pengurangan emisi kendaraan. Menurutnya, pelaksanaan aturan itu perlu dibarengi pemberian sanksi agar bisa menimbulkan efek jera. Misalnya, kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi langsung ditilang dan diproses di pengadilan.

Baca juga : Madura United Vs Persik, Menang Atau Masuk Zona Degradasi

Safrudin mengatakan, ketika ada efek jera, maka para pemilik kendaraan akan memikirkan bagaimana cara agar tidak terjaring razia emisi. “Kalau ini dilakukan rutin akan mendorong masyarakat patuh. Sehingga akan menciptakan efek jera dan masyarakat akhirnya tidak bisa lagi main-main,” katanya di Jakarta, kemarin.

Dia bilang, razia kendaraan bermotor adalah cara cepat untuk menerapkan aturan uji emisi di Jakarta. Safrudin mengaku, pihaknya telah melakukan inisiasi dari tahun 1997 dan didiskusikan intensif di tahun 2001 dan 2002, namun aturan uji emisi selalu mentok dan tidak pernah terselesaikan dengan baik, apalagi diterapkan. “Kami usulkan, lakukan saja razia kendaraan bermotor untuk mengurangi emisi,” ungkapnya.

Baca juga : Kita Tidak Perlu Bersilat Lidah

KPBB juga mengusulkan razia pengendalian emisi kendaraan bermotor dapat dilakukan setiap tiga bulan sekali. Selain itu, razia harus berpindah-pindah lokasi. “Misalnya, untuk wilayah Tanjung Barat, dilakukan di tiga bulan pertama. Kemudian tiga bulan berikutnya di Tanjung Priok, begitu seterusnya,” usul Safrudin. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.