Dark/Light Mode

Nggak Ada Sanksi Tegas

Pergub Uji Emisi Gas Hanya Macan Kertas

Senin, 7 Maret 2022 08:00 WIB
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat di beberapa titik ruas jalan wilayah Jakarta Barat. (Foto: Humas Administrasi Jakarta Barat).
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat di beberapa titik ruas jalan wilayah Jakarta Barat. (Foto: Humas Administrasi Jakarta Barat).

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dianggap cuma cakap di atas kertas. Namun, buruk dalam pelaksanaan. Hingga kini, masih sedikit warga yang mengikuti uji emisi.

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, kebijakan uji emisi itu minim sosialisasi, minim titik lokasi pelaksanaan uji, dan masih sumirnya pengenaan sanksi. “Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu melakukan terobosan. Supaya warga pemilik kendaraan mengikuti kebijakan yang bertujuan memperbaiki kualitas udara Jakarta,” tegas August.

Baca juga : Madura United Vs Persik, Menang Atau Masuk Zona Degradasi

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengusulkan beberapa terobosan yang bisa dilakukan Pemprov. Misalnya, mempermudah akses titik lokasi pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor. Dengan demikian, bisa lebih banyak menjaring animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan uji kendaraan bermotor.

August mencontohkan, pelaksanaan sosialisasi sekaligus uji emisi gratis hendaknya tidak hanya tertumpu di titik tertentu. Tapi tersebar di tempat-tempat yang mudah dijangkau. Misalnya di kecamatan, permukiman warga atau mungkin di terminal dan di pool taksi.

Baca juga : Kita Tidak Perlu Bersilat Lidah

Dia menilai, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor Jakarta sampai saat ini belum terlaksana efektif. Padahal, pelaksanaan uji emisi ini memerlukan kajian terukur dan masif, baik sosialisasi, pelaksanaan uji emisi gratis atau penetapan sanksi administrasi secara sistematis. “Saya sudah sampaikan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) jauh-jauh hari, agar kebijakan uji emisi lebih diefektifkan,” ucap August.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tingkat kepatuhan warga yang berkendara untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor masih sangat rendah. Hingga saat ini, tercatat baru 599.975 kendaraan di Jakarta atau 3,33 persen telah menjalani uji emisi.

Baca juga : Ngumpet Di Stasiun Bawah Tanah, Badan Gemeteran...

Padahal, ada 373 bengkel resmi di Jakarta yang melayani uji emisi kendaraaan yang berstatus aktif. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan segera menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor tahun 2022, meski belum diketahui waktu pelaksanaannya. Kegiatan penataan dan kepatuhan hukum uji emisi ini rencananya diberlakukan di 24 ruas jalan di Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.