Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mobilnya Pakai Strobo Dan Pelat Palsu, Daus Mini Sempat Diamanin Polres Depok

Kamis, 10 Maret 2022 20:55 WIB
Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Depok saat menghentikan mobil milik Daus Mini, Kamis dini hari (10/3). (Foto: Istimewa)
Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Depok saat menghentikan mobil milik Daus Mini, Kamis dini hari (10/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini harus berurusan dengan Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Depok. Mobil yang ditumpangi Daus Mini diamankan karena menggunakan strobo dan diduga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Wakil Kepala Tim 3P Polres Depok Aiptu Suwinta menceritakan kronologi Daus Mini diamankan. Awalnya, Kamis (10/3) dini hari, dia bersama 10 personil gabungan yang tengah bertugas melihat mobil Toyota Fortuner warna hitam dop melaku kencang dengan menghidupkan lampu strobo di Jalan Margonda arah Jakarta. 

Anggota langsung mengejar mobil tersebut. Mobil itu pun dapat dihentikan tepat di bawah kolong Universitas Indonesia. 

Baca juga : BP2MI Pulangkan Puluhan PMI Dari Ukraina Ke Kediaman Asal

"Setelah kami hentikan, pengemudi mobil Bambang Sisworo, dengan seorang penumpang Ahmad Firdaus akrab disapa Daus Mini diminta untuk turun. Lalu diberi tahu telah melanggar aturan lalu lintas penggunaan lampu strobo bukan untuk peruntukan," katanya.

Pelanggaran lain yang ditemukan anggota, lanjut Suwinta, adalah pada pelat TNKB mobil tidak sesuai dengan STNK yaitu B 787 AUS. Dengan demikian diduga ada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.

"Sopir, sama penumpang serta kendaraan mobil saat itu juga langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk diserahkan ke petugas Piket Reskrim Polres Metro Depok untuk diproses lebih lanjut. Alasan Daus Mini menggunakan lampu strobo bukan peruntukannya karena untuk menghindari orang," lanjutnya.

Baca juga : Bahas Penanganan Kasus Bentrok Antar-Prajurit, Andika Minta Cepat Dibereskan

Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Daus Mini tidak terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan. "Kedua orang tersebut cuma kita interogasi saja. Untuk pemalsuan surat kendaraan tidak terbukti karena yang bersangkutan hanya memalsukan TNKB pelat mobilnya bukan untuk STNK atau BPKB," ujarnya.

AKBP Yogen menambahkan, terkait pelanggaran lampu strobo dan pelat nomor palsu, masuk ke ranah lalu lintas.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, petugas mengambil langkah represif berupa penindakan tilang. "Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini salah satu sasaran pelanggaran adalah penggunaan strobo bukan pada tempatnya termasuk penggunaan TNKB Palsu untuk unit kendaraan Mobil Toyota Fortuner hitam milik aktor Daus Mini kita tindak," katanya.

Baca juga : Tingkatkan Pelayanan, Tahun Ini SehatQ Siap Luncurkan Dua Layanan Kesehatan Baru

Dia menambahkan, Daus Mini selaku pemilik kendaraan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana 1 Tahun atau denda bayar Rp 250 ribu. "Jika Pak Daus tidak mau membayar sesuai pasal yang ada, maka konsekuensinya adalah harus ditahan selama setahun sesuai pasal Undang-Undang Lalu Lintas yang ada," tandasnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.