Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Genjot Setoran Pajak

Bank DKI Luncurkan Tabungan Pajak     

Rabu, 30 Maret 2022 19:48 WIB
Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa saat peluncuran Tabungan Pajak. (Foto: Istimewa)
Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa saat peluncuran Tabungan Pajak. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank DKI meluncurkan Tabungan Pajak bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Tabungan Pajak untuk memudahkan para Wajib Pajak melunasi tagihannya. 

Peluncuran produk Tabungan Pajak dilakukan oleh Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi dan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa di Jakarta. (30/03)

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi menyampaikan, para Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak. Sehingga, bisa lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan.

Pemilik tabungan juga bisa menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

"Semoga Tabungan Pajak ini bisa meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara tepat waktu," kata Babay Farid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3).

Menurut Babay Parid, Tabungan Pajak menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi. Kedepannya, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain menghadirkan kemudahan, Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah di DKI Jakarta.

"Tabungan Pajak memang kami (Bank DKI) kembangkan dengan berbagai kemudahan agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan, tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp 555 Miliar. Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI, dan Cash Management System untuk nasabah institusi.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile.

“Saat ini, JakOne mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta” ujar Babay Parid.

Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI.

Bank DKI terus menghadirkan berbagai inovasi digitalisasi produk dan layanan perbankan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak,  percepatan pendapatan asli daerah serta mendorong penerapan transaksi non tunai di DKI Jakarta. (MRA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Lainnya