Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasatpol PP Duga Ada Yang Mobilisasi PMKS Ke Ibu Kota

Ingat, Beri Uang Ke Pengemis Bisa Dipidana Lho!

Jumat, 1 April 2022 21:11 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. (Foto: Istimewa)
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengimbau warga tidak memberikan uang ke pengemis. Sebab, ada dugaan terjadi mobilisasi pengemis ke Ibu Kota menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Arifin mewanti-wanti, memberikan uang kepada pengemis merupakan tindakan yang dilarang. Larangan ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah," kata Arifin, di Jakarta, Jumat (1/4).

Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk: menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Adapun sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, serta denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

Baca juga : Makan Konate Siap Kerja Keras Angkat Persija Ke Papan Atas

Arifin mengakui, bahwa saat ini Satpol PP masih mengutamakan penindakan persuasif berupa edukasi agar masyarakat sadar bahwa tindakan memberi uang kepada pengemis dan pengamen itu dilarang.

Selain itu, Arifin menduga ada oknum yang mengerahkan para pengemis di waktu-waktu tertentu. Sebab, hampir setiap Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), terutama Bulan Ramadan, jumlah pengemis meningkat drastis.

Satpol PP DKI Jakarta akan mengejar dan menindak tegas kordinator para pengemis tersebut.

“Apakah ada aktor intelektualnya? Apakah ada kelompok berdasi yang memanfaatkan? Misalnya, dengan cara memobilisasi orang untuk mengemis untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Dugaan tersebut, menurut Arifin, dari laporan masyarakat yang menyebut jika para pengemis yang umumnya berasal dari luar Jakarta itu dikerahkan oleh pihak tertentu.

Baca juga : Menaker Bilang Kalau Bisa Online Ya Online

“Kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, laporkan ke Satpol PP," imbaunya.

Ramadan ini, pihaknya akan menggencarkan pengawasan rutin yang menjadi sasaran gelandangan.

“Tentu tidak akan kami biarkan, kami akan melakukan penindakan tegas terhadap mereka yang memanfaatkan situasi yang sesungguhnya di bulan Ramadan yang seharusnya berbuat hal baik dan meningkatkan ibadah,” ujarnya.

Pihaknya pun akan mengedukasi terhadap pengemis.

“Apakah mereka sengaja memanfaatkan bulan Ramadan, bulan berkah, bulan dianjurkan lebih banyak bersedekah misalnya karena dilipatgandakan pahalanya. Yang semacam ini harus kita edukasi,” ucap Arifin.

Baca juga : Menaker Ida: Transformasi BLK, Kerek Kompetensi, Kurangi Kemiskinan

Untuk efek jera, orang yang memobilisasi pengemis akan dikenai sanksi pidana.

“Kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp 30 juta,” kata Arifin.

Sedangkan para pengemis akan disanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40.

Dalam Perda tersebut, sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS termasuk pengemis, yakni pidana kurungan paling lama 60 hari atau denda itu maksimal Rp 20 juta. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.