Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masih Benahi Aturan Main

OJK Ogah Cabut Moratorium Pinjol

Kamis, 23 Desember 2021 06:50 WIB
OJK belum memutuskan waktu pencabutan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran fintech P2P lending alias pinjol. (Foto: Istimewa).
OJK belum memutuskan waktu pencabutan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran fintech P2P lending alias pinjol. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa memastikan kapan akan mencabut moratorium izin perusahaan financial technology Peer to Peer (fintech P2P) Lending meskipun sudah banyak yang mengantre. Sebab, wasit perbankan itu hingga kini masih melakukan pembenahan aturan main layanan keuangan itu.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, hingga saat ini pihaknya tengah mengevaluasi fintech/pinjol yang tercatat 104 perusahaan. Di mana 101 berstatus berizin, sementara 3 lainnya berstatus terdaftar. Tiga nama pinjol tersebut, yakni PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, dan PT Pintar Inovasi Digital.

“Kami lihat dulu perkembangannya, dievaluasi kembali dari sisi keamanan dan lain-lain. Jadi belum bisa diputuskan kapan moratorium dicabut,” terang Nurhaida dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Inovasi Keuangan Digital dan Digitalisasi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan di Padang, Sumatera Barat, Sabtu lalu.

 
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Inovasi Keuangan Digital dan Digitalisasi Pengawasan Sektor Jasa Keuangan di Padang, Sumatera Barat.

Baca juga : Kasih Banyak Syarat, Barca Ogah Rugi Boyong Cavani

Kendati demikian, menurut Nurhaida, sekarang sudah banyak pinjol yang mengantre untuk mendaftarkan perusahaannya di OJK.

“Moratorium belum dicabut. Setelah kondisi sudah lebih jelas, baru dibuka lagi. Jadi kami tidak bisa menentukan kapan, karena begitu dibuka nanti (pinjol yang daftar) langsung banyak,” terang Nurhaida.

Menanggapi hal itu, Direktur Riset dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menuturkan, kebijakan moratorium perizinan fintech oleh OJK perlu dimaknai sebagai upaya otoritas mencegah makin banyaknya bermunculan fintech atau pinjol ilegal.

Baca juga : Bos Kadin Ajak Pengusaha Bersiap Sambut Forum G20

“Ini juga sekaligus sebagai evaluasi dari fintech yang ada. OJK pastinya akan melakukan monitoring serta melihat kira-kira hal-hal apa saja yang yang mungkin diperbaiki saat ini,” kata Piter kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Piter menegaskan, jika jumlah fintech dibatasi, diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi dan membedakan mana pinjol ilegal dengan fintech. Ia juga berharap, selama proses moratorium ini dijalankan, pihak otoritas dan Kepolisian bisa memberantas tuntas aksi pinjol ilegal.

“Apakah moratorium perlu diperpanjang atau tidak, saya kira perlu dilihat dulu dampak dan tingkat keberhasilannya seperti apa. Jika dirasa perlu diperpanjang, diharapkan bisa lebih baik lagi ke depannya,” ucap Piter.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.