Dark/Light Mode

Harus Full Dan Nggak Boleh Dicicil

DKI Wajibkan Pengusaha Bayar THR H-7 Idul Fitri

Selasa, 26 April 2022 21:51 WIB
Ilustrasi THR Lebaran. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi THR Lebaran. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta mewajibkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah. Ketentuan ini mengacu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta Nomor: e-0005/SE/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut, pembayaran THR 2022 tidak dapat dicicil. Di mana pada 2020 dan 2021, pengusaha masih diizinkan mencicil pembayaran THR pekerjanya.

“Mengingat kondisi perekonomian yang makin membaik seiring menurunnya kasus Covid-19, pemberian THR tidak boleh dicicil dan harus dilaksanakan pembayarannya H-7 Idul Fitri,” ungkapnya, Selasa (26/4).

Baca juga : DKI Bakal Izinkan Warga Ziarah Kubur Saat Idul Fitri

Andri menyampaikan, Surat Edaran Menaker juga mengatur pembentukan Posko THR di tiap provinsi untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2022.

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, pihaknya telah membentuk Posko THR di kantor dinas maupun suku dinas lima wilayah kota Jakarta untuk melayani pekerja dan maupun pengusaha yang ingin berkonsultasi maupun melakukan pengaduan terkait pembayaran THR 2022.

Konsultasi maupun pengaduan dapat disampaikan melalui nomor Whatsapp konsultasi (081284595934) dan juga Whatsapp pengaduan (081286339649). Layanan tersebut juga dapat diakses masyarakat secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga : PLN Dan TNI AD Teken Pakta Komitmen Dukungan Penguatan Pembinaan Teritorial

“Dinas Nakertransgi DKI Jakarta melaksanakan monitoring berdasarkan informasi dan laporan yang diterima. Kita juga lakukan pengawasan bersama Tripartit dan Dewan Pengupahan,“ ucap Andri.

Ia menambahkan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR dari batas waktu dapat dikenakan denda sebesar lima persen dari nilai THR yang harus dibayarkan. Sedangkan apabila ada pengusaha tidak membayar THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Andri berharap, pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar dan pekerja dapat menerima hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. “Apabila sanksi-sanksi itu tertunaikan tidak menutup kemungkinan kita akan ajukan rekomendasi ke Dinas PM dan PTSP untuk dibekukan perusahaannya,” tandasnya. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.