Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jawab Tudingan Anggota DPR, Ini Klarifikasi Pengusaha Batu Bara Tan Paulin

Sabtu, 15 Januari 2022 18:43 WIB
Ilustrasi penambangan batubara (Foto: Istimewa)
Ilustrasi penambangan batubara (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yudistira, Managing Partner Yudistira & Co mengklarifikasi pemberitaan mengenai kliennya, Tan Paulin, yang disebut merugikan negara oleh Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir, dalam rapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Kamis (13/1).

"Klien kami merasa sangat dirugikan, karena pemberitaan tersebut jauh dari kebenaran. Serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada," kata Yudistira dalam hak jawab yang diterima RM.id, Sabtu (15/1).

Hak jawab yang juga diteken Hadi Prabowo dan Bayu Setiawan Hendri Putra menjelaskan, fakta hukum sebenarnya, Tan Paulin merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.

Semua batu bara yang diperdagangkan Tan Paulin, sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak, yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.

Baca juga : Jadi Anggota DPR, Harvey Malaiholo Tak Pilih-pilih Komisi

"Tan Paulin melakukan trading atau perdagangan batu bara, sesuai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018, yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia," terang Yudistira.

Kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh Tan Paulin, juga sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Batu bara yang dijual, mengantongi dokumen resmi.

"Jika disinggung mengenai pendapatan negara, berdasarkan dokumen resmi tersebut, segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi. Seperti royalty fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP-OP tempat asal barang batubara secara self assesment, melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batubara. Dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor," imbuhnya.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, Yudistira menegaskan, pernyataan Muhammad Nasir yang menuding Tan Paulin menjual batu bara curian ke luar negeri adalah tidak benar dan tidak mendasar.

Baca juga : Oposisi Mendadak Jinak

Batu bara yang dijual Tan Paulin ke luar negeri, sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batubara, sesuai kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) tahun berjalan sudah dikantongi, royalty fee kepada negara juga sudah dibayarkan.

“Jadi, tuduhan yang disampaikan Muhammad Nasir dalam rapat pembahasan tersebut, sangat tidak berdasar," tandas Yudistira.

Dia juga meluruskan pemberitaan, yang menyebut infrastruktur rusak karena ekspor oleh Tan Paulin.

Baca juga : Imbas Penutupan Jalan Tambang Di Tapin, Pengusaha Terancam Merugi Rp 1 Triliun

Yudistira menekankan, pihak Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang.

Tenaga Teknis Tambang, yang sudah berkompeten, dan dapat bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan pasti akan mengevaluasi. 

 “Apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran. Juga suatu tuduhan serius, yang merupakan suatu pembunuhan karakter. Serta suatu pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tandas Yudistira. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.