Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat meminta, semua pengusaha memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.
“Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menteri Ketenagakerjaan juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4).
Pernyataan Mirah merespons diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga : Rusia Sudah Bayar Utang Luar Negeri Dalam Rubel
Pihaknya juga mendukung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan di semua provinsi agar tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum. Menurut Mirah, perlu ada sanksi tegas kepada perusahaan yang lalai terhadap ketentuan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya di tingkat provinsi dalam SE yang berlaku. Mirah menilai kondisi masyarakat masih sulit, maka THR perlu dilunasi tanpa dicicil.
“Pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.
Baca juga : Buruh Sambut Baik Arahan Menko Airlangga Agar Pelaku Usaha Bayar THR Tepat Waktu
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR pekerja minimal tujuh hari sebelum lebaran. Pasalnya THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi.
“Pemberian THR kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan,” jelas Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4).
Kata Ida, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021 di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. “Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan,” imbuh politisi PKB itu.
Baca juga : Meski Puasa, Sahabat Ganjar Tetap Aktif Bagikan Bantuan
Selain itu, Kemnaker turut menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pencairan THR. Sanksi pelanggaran penyaluran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai gaji ke-13 tersebut.
“Ada sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya