Dark/Light Mode

Bikin Bising Dan Berbahaya

DKI Larang Warga Bakar Petasan Pada Malam Takbiran

Kamis, 28 April 2022 19:34 WIB
Ratusan bungkus petasan berbagai jenis yang disita Satpol PP Jakarta Utara. (Dok Sudin Kominfotik Jakarta Utara)
Ratusan bungkus petasan berbagai jenis yang disita Satpol PP Jakarta Utara. (Dok Sudin Kominfotik Jakarta Utara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga  menyalakan petasan saat malam takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

"Tidak boleh menyalakan petasan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seperti dikutip Antara, Kamis (28/4).

Senada dengan Riza, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta, masyarakat untuk tidak menyalakan petasan karena bisa membahayakan keselamatan.

Baca juga : Ringankan Beban Rakyat, Partai Orange Tebar 2 Juta Paket Ramadan

Selain itu, suara yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan.

"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, yang pasti ada imbauan untuk tidak menggunakan petasan agar tidak mengganggu masyarakat," ucap Arifin.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan larangan takbir keliling menjelang Hari Raya Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga : Demokrat Jakarta Gelar Pasar Murah di Kampung Akuarium

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan kegiatan takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, kata dia, takbir keliling juga dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan.

"Takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan," ujar Zulpan di Jakarta, Rabu (27/4). (DRS)

Baca juga : Warga Cipinang Besar Patungan Bikin Taman

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.