Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Surat Edaran Satgas Covid Belum Keluar

Warga +62 Berebut Vaksin Booster Supaya Bisa Mudik

Selasa, 29 Maret 2022 06:30 WIB
Sejumlah warga mengikuti vaksinasi Covid-19 booster di Kelurahan Tanah Baru, Depok, Sabtu (26/3). (Foto: M QORI HALIANA/RM).
Sejumlah warga mengikuti vaksinasi Covid-19 booster di Kelurahan Tanah Baru, Depok, Sabtu (26/3). (Foto: M QORI HALIANA/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan tetap menerapkan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022. Saat ini, kebijakan tersebut tinggal menunggu Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ketentuan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 masih belum diterapkan.

Dia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan rencananya SE tersebut diterbitkan. “Nanti akan dituangkan dalam SE Satgas Covid-19 ya,” ujarnya.

Baca juga : Mau Mudik Lebaran Tapi Belum Vaksin Booster? Ini Syaratnya

Nadia menjelaskan, persyaratan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Merujuk aturan tersebut, syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik baik untuk jalur darat, laut, dan udara, sudah tidak lagi dit­erapkan Pemerintah. Namun, ketentuan itu baru berlaku bagi masyarakat yang telah menerima dosis kedua dan booster vaksin Covid-19.

Sementara bagi mereka yang baru satu kali menerima suntikan vaksin Covid-19 tetap disyaratkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Baca juga : Kasus Harian Sudah Turun Ke 11.585, Vaksinasi Lengkap & Booster Jadi PR

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, syarat vaksinasi booster Covid-19 bagi pemudik bukan untuk melarang orang pulang kampung. Melainkan untuk mendorong vaksinasi booster.

“Saat ini, vaksin dosis ketiga baru 8,7 persen. Kita harap menjelang Lebaran bisa capai 30 persen, terutama bagi kelompok rentan,” katanya.

Sonny menjelaskan, aturan memperbole­hkan mudik dibuat berdasarkan data dan ka­jian. Satgas melihat kondisi sekarang sudah sangat memungkinkan untuk dapat Lebaran di kampung halaman, lantaran kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah membaik.

Baca juga : Jelang Ramadhan, Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster

“Juknis masih disiapkan, maraton ter­us menerus. Surat Edaran Ketua Satgas (Kasatgas) sedang disiapkan. Insya Allah dalam waktu dekat selesai,” ungkapnya.

Sonny mengatakan, Pemerintah tidak bisa terus menerus mencegah orang melakukan mobilitas. Karena itu, terpenting sekarang tingkat vaksinasi sudah cukup tinggi. “Capaian 74 persen bagi kel­ompok di atas 12 tahun cukup tinggi,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.