Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
4 Bulan Jadi Selingkuhan, Janda Cantik Tewas Di Tangan Istri Pacar
Sabtu, 14 Mei 2022 18:51 WIB
Sebelumnya
NU, yang berpura-pura sebagai keponakan ID kemudian menjemput korban di halte tersebut. Pada pertemuan tersebut, NU sudah mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksinya. Yakni, pisau, kunci inggris, dan gunting. Korban kemudian dibunuh di tanah kosong, di perumahan daerah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Baca juga : Maknai Hardiknas, Kaum Muda Antusias Dengan Merdeka Belajar
Akibat perbuatannya, NU dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [DIS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya