Dark/Light Mode

4 Bulan Jadi Selingkuhan, Janda Cantik Tewas Di Tangan Istri Pacar

Sabtu, 14 Mei 2022 18:51 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Ist)
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
NU, yang berpura-pura sebagai keponakan ID kemudian menjemput korban di halte tersebut. Pada pertemuan tersebut, NU sudah mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksinya. Yakni, pisau, kunci inggris, dan gunting. Korban kemudian dibunuh di tanah kosong, di perumahan daerah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca juga : Maknai Hardiknas, Kaum Muda Antusias Dengan Merdeka Belajar

Akibat perbuatannya, NU dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [DIS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.