Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Foundation Buka Daycare Inklusif di Simprug, Dukung Pekerja
- Wamenkop: Kreativitas Jadi Pondasi, Tulang Punggung Koperasi
- Hendri Satrio: Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih
- Kilang Balikpapan Sudah 99 Persen, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman
- Menhut: Presiden Prabowo Salurkan Banpres Rp 240 Miliar untuk Karhutla Kalbar
4 Bulan Jadi Selingkuhan, Janda Cantik Tewas Di Tangan Istri Pacar
Sabtu, 14 Mei 2022 18:51 WIB
Sebelumnya
NU, yang berpura-pura sebagai keponakan ID kemudian menjemput korban di halte tersebut. Pada pertemuan tersebut, NU sudah mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksinya. Yakni, pisau, kunci inggris, dan gunting. Korban kemudian dibunuh di tanah kosong, di perumahan daerah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Baca juga : Maknai Hardiknas, Kaum Muda Antusias Dengan Merdeka Belajar
Akibat perbuatannya, NU dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [DIS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya