Dark/Light Mode

Jadi Tempat Pembuangan Kotoran Manusia Dan Sapi

Pencemaran Sungai Di DKI Makin Parah

Jumat, 20 Mei 2022 07:30 WIB
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Suci Tanjung. (Foto: Walhi Jakarta).
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Suci Tanjung. (Foto: Walhi Jakarta).

 Sebelumnya 
Buang Tinja

Selasa (17/5), viral di media sosial truk membuang limbah tinja ke saluran air di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.

Baca juga : Bahas Wealth Automation Dengan Pendapatan Pasif, Xpreneur Summit 2022 Kembali Digelar

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (17/5), sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam video itu, tampak seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja. Selang kemudian dimasukkan melalui lubang dan dialirkan ke selokan di pinggir jalan.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta sudah memberikan sanksi berupa denda terhadap sebuah truk yang kedapatan membuang limbah tinja tersebut.

Baca juga : Gangguan Kesehatan Mental Usai Pandemi Harus Diatasi

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, sanksi denda sebesar Rp 500 ribu diberikan terhadap pelaku pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Sudah sering kejadian, banyak yang kami tangkap. Mobilnya bisa kami tahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/5).

Baca juga : Save Soil Indonesia Gelar Long March

Yogi menyebutkan, seharusnya limbah tinja itu dibuang melalui Perumda Paljaya sebagai pengolahnya. Yogi memastikan akan terus melakukan pengawasan.

“Kami melakukan pengawasan di sekitar DAS (Daerah Aliran Sungai) Ciliwung,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.