Dark/Light Mode

Polisi Tetapkan Sopir Pajero Penabrak Pasutri Hingga Tewas Sebagai Tersangka

Jumat, 27 Mei 2022 19:22 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Istimewa)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pelaku penabrak pasangan suami istri hingga tewas di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan ,sebagai tersangka.

"Pengemudi JRS umur 22 tahun, laki-laki, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, (27/5).

Baca juga : Soal Masa Jabatan Di BUMN, Pengamat: Ririek Baru Tiga Tahun Pimpin Telkom

Didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal, Sambodo mengecek barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan yang diamankan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sambodo menyebut, sebelum kecelakaan beruntun, JRS sempat kejang-kejang dan tak sadarkan diri.

Baca juga : Polisi Tes Urin Sopir Pajero Penabrak Pasutri Hingga Tewas

“Kram tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," jelasnya.

Kecelakaan maut yang melibatkan delapan kendaraan di depan Menara Saidah ini merenggut nyawa Raka Prayogo Putra (25) dan sang istri Nova Kharisma (21). Saat kejadian, warga Kompleks Lapas Cipinang, Jakarta Timur itu membawa anaknya yang berusia 2 tahun berinisial RP. RP masih dirawat di Rumah Sakit Budhi Asih.

Baca juga : UAS Ternyata Pernah Ditolak Masuk Timor Leste Hingga Jerman Cs

"Dia (RP) luka di kepala, bocor. Dijahit enam jahitan. Di kepala (kiri) ada benjolan, mungkin karena ada benturan. Luka-luka semua, kaki dan tangan," ucap Riki, kakak Raka korban tewas. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.