Dark/Light Mode

Soal Masa Jabatan Di BUMN, Pengamat: Ririek Baru Tiga Tahun Pimpin Telkom

Jumat, 27 Mei 2022 16:10 WIB
Dirut Telkom Indonesia Ririek Adriansyah/Ist
Dirut Telkom Indonesia Ririek Adriansyah/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Associate Director BUMN Research Group LMUI Toto Pranoto mengatakan, masa jabatan direktur utama (dirut) BUMN berlangsung selama dua periode atau sepuluh tahun.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Khususnya Pasal 19 ayat 1 beserta penjelasannya yang mengatur bahwa anggota direksi BUMN diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Merujuk aturan tersebut, Toto menilai, masa jabatan Dirut PT Telkom Indonesia (Persero) Ririek Adriansyah belum mencapai sepuluh tahun. Ririek baru menjabat sebagai Dirut Telkom selama tiga tahun setelah ditunjuk pada 24 Mei 2019 dan masih menjabat sampai saat ini.

Baca juga : Pengamat Ramai-ramai Kasih Jempol Buat Pertamina

"Masa jabatan maksimal dua periode atau 10 tahun itu untuk menjabat di BUMN yang sama," ujar Toto di Jakarta, Jumat (27/5).

Toto menyampaikan, posisi Ririek yang pernah menjadi Direktur Utama PT Telkomsel pada periode 2014 hingga 24 Mei 2019, itu tidak masuk dalam hitungan, lantaran Telkomsel merupakan anak usaha dari Telkom.

Toto mengatakan, peraturan dua periode hanya diberlakukan jika seseorang menjabat pada BUMN yang sama.

Baca juga : Bursa Bakal Capres 2024, Pengamat: Puan Maharani Pemimpin Berkualitas

"Tapi kalau dia pindah menjadi dirut di BUMN lain, maka argonya bisa dimulai dari nol lagi," kata Toto.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menepis anggapan bahwa Ririek Adriansyah sudah habis masa jabatannya sebagai Dirut Telkom.

"Pak Ririek itu 2019 (diangkat jadi dirut). Pak Ririek sebelumnya di Telkomsel, bukan Dirut Telkom. Pada 2019 beliau di Telkom, ya masih bisa lah (jadi Dirut Telkom)," ujar Arya kepada media di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (17/5).

Baca juga : Menteri Erick: Kepemimpinan Wanita Di BUMN Hapus Patriarki, Tingkatkan Kinerja

Arya menyampaikan, dalam peraturannya masa jabatan direksi BUMN hanya lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi. Sementara Ririek, lanjut Arya, baru tiga tahun menjadi Dirut Telkom.

"Masa periodenya 10 tahun, 2019 baru tiga tahun. Ini BUMN yang sama," ungkap Arya.

Toh, lanjut Arya,  sejauh ini tidak ada agenda pergantian direktur utama dalam RUPS Telkom.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.