Dark/Light Mode

Tekan Kemacetan Ibu Kota

Perluasan Ganjil Genap Di 25 Ruas Jalan Berlaku 6 Juni

Rabu, 1 Juni 2022 19:53 WIB
Infografis pemberlakuan Ganjil Genap di Ibu Kota. (Foto: Pemprov DKI)
Infografis pemberlakuan Ganjil Genap di Ibu Kota. (Foto: Pemprov DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan perluasan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu menyikapi peningkatan volume kendaraan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktivitas di Jakarta lebih efisien.

”Kami mengimbau pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta utamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/6).

Syafrin mengatakan, sehubungan akan diberlakukan kembali pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta, pihaknya melakukan pentahapan sebagai berikut:

1. Sosialisasi Ganjil Genap dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022.

2. Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan dimulai tanggal 6 Juni 2022 setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.

3. Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap yaitu:

A. Jalan Pintu Besar Selatan;

B. Jalan Gajah Mada;

C. Jalan Hayam Wuruk;

D. Jalan Majapahit;

E. Jalan Medan Merdeka Barat;

F. Jalan M.H. Thamrin;

Baca juga : Top, Bank DKI Jadi Bank Daerah Pertama Bisa Transaksi Di Luar Negeri

G. Jalan Jenderal Sudirman;

H. Jalan Sisingamangaraja;

I. Jalan Panglima Polim;

J. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang);

K. Jalan Suryopranoto;

L. Jalan Balikpapan;

M. Jalan Kyai Caringin;

N. Jalan Tomang Raya;

O. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto);

P. Jalan Gatot Subroto;

Q. Jalan M.T. Haryono;

R. Jalan H.R. Rasuna Said;

S. Jalan D.I. Panjaitan;

T. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);

Baca juga : DKI Perluas Ganjil Genap Di 25 Ruas Jalan Mulai 6 Juni

U. Jalan Pramuka;

V. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro);

W. Jalan Kramat Raya;

X. Jalan St. Senen;

Y. Jalan Gunung Sahari.

4. Pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan Ganjil Genap antara lain:

A. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

B. Kendaraan ambulans;

C. Kendaraan pemadam kebakaran;

D. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

E. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

F. Sepeda motor;

F. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

G. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

Baca juga : DKI Kaji Perluasan Ganjil Genap Di 25 Ruas Jalan

H. Presiden/Wakil Presiden;

ii. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

iii. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

I. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri;

J. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

K. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

L. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

M. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19;

N. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19;

O. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19;

P. Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan

Q. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. (MRA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.