Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perluasan Ganjil Genap Manjur Kurangi Macet

Jumat, 10 Juni 2022 07:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: ANTARA).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Perluasan pembatasan kendaraan Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota manjur mengurangi volume kendaraan pribadi. Laju kecepatan rata-rata kendaraan bermotor naik menjadi 30 kilometer (km) per jam atau meningkat 3,48 persen.

“Kecepatan rata-rata kendaraan selama dua hari terakhir alami peningkatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, peningkatan rata-rata kecepatan kendaraan bermotor itu salah satunya disebabkan penurunan volume lalu lintas di 18 ruas jalan Ganjil Genap.

Baca juga : Ganjil Genap Berhasil Tekan Volume Kendaraan

Ia mencatat pada 6-7 Juni 2022, volume lalu lintas mencapai hampir 130.000 atau turun dibandingkan periode sepekan sebelumnya pada 30-31 Mei 2022 mencapai 134.600 kendaraan.

Meski sudah diberlakukan Ganjil Genap, namun pihaknya belum menerapkan penindakan pada pekan ini terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan Ganjil Genap.

“Masih perlu dilakukan tindakan humanis persuasif. Ada pelanggar dalam pekan ini di 12 ruas jalan, tapi petugas hanya mengarahkan mereka keluar dari jalur Ganjil Genap, silakan memilih jalur alternatif,” ucapnya.

Baca juga : Permintaan Kendaraan Listrik Electrum Di Gojek Naik 2 Kali Lipat

Stiker Disabilitas

Syafrin menuturkan, kendaraan yang dikemudikan para penyandang disabilitas menjadi salah satu kendaraan yang dikecualikan melintas di 25 ruas jalan tersebut.

Syaratnya, kendaraan harus dilengkapi dengan stiker khusus difabel yang resmi diberikan Dishub DKI Jakarta. Stiker khusus ini nanti akan dilengkapi dengan barcode yang memperlihatkan data-data penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan.

Baca juga : KAI: Stasiun Gambir Masih Tetap Layani KA Jarak Jauh

“Tujuan pemasangan stiker untuk memudahkan petugas memeriksa dan memastikan stiker ini digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menerangkan, untuk mendapatkan stiker ini, penyandang disabilitas dapat mengajukan surat permohonan ke Dishub DKI Jakarta dengan inti surat terdiri dari nama penyandang disabilitas, alamat lengkap, kontak yang bisa dihubungi dan alasan membutuhjan stiker. Surat permohonan tersebut dapat diantar langsung atau dikirim ke kantor Dishub di Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.