Dark/Light Mode

Kecepatan Rata-rata Dalam Kota Naik

Ganjil Genap Berhasil Tekan Volume Kendaraan

Rabu, 8 Juni 2022 19:33 WIB
Polisi Lalu Lintas berjaga di kawasan Ganjil Genap. (Foto: Istimewa)
Polisi Lalu Lintas berjaga di kawasan Ganjil Genap. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Ganjil Genap di 25 ruas jalan Ibu Kota berhasil mengurangi volume kendaraan pribadi. Sehingga, membuat laju kecepatan rata-rata kendaraan bermotor naik menjadi 30 kilometer (km) per jam atau naik 3,48 persen.

"Kecepatan rata-rata kendaraan dua hari kemarin itu ada peningkatan. Jadi, sekarang untuk kecepatan rata-rata itu sudah 30 km per jam," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (8/6).

Menurut dia, peningkatan rata-rata kecepatan kendaraan bermotor itu salah satunya disebabkan penurunan volume lalu lintas di 18 ruas jalan Ganjil Genap.

Baca juga : DKI Ajak Warga Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi

Ia mencatat pada 6-7 Juni 2022, tercatat volume lalu lintas mencapai hampir 130 ribu atau turun dibandingkan periode sepekan sebelumnya pada 30-31 Mei 2022 mencapai 134.600 kendaraan.

Meski sudah diberlakukan Ganjil Genap, namun pihaknya belum menerapkan penindakan pada pekan ini terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan Ganjil Genap.

"Memang perlu dilakukan tindakan humanis persuasif. Ada pelanggar dalam pekan ini di 12 ruas jalan tambahan itu, petugas mengarahkan mereka keluar dari jalur Ganjil Genap, silakan memilih jalur alternatif," ucapnya.

Baca juga : Perluasan Ganjil Genap Di 25 Ruas Jalan Berlaku 6 Juni

Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan yang menerapkan Ganjil Genap akan diberlakukan pada Senin (13/6).

Sedangkan untuk 13 ruas jalan yang lebih dulu diberlakukan sebelumnya, lanjut dia, rencananya pekan ini akan mulai diberlakukan penindakan.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Baca juga : Ganjil Genap Hanya Pindahin Titik Macet

Aturan Ganjil Genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil Genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.