Dark/Light Mode

Perluasan Ganjil Genap Manjur Kurangi Macet

Jumat, 10 Juni 2022 07:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: ANTARA).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
Syafrin memastikan, pihaknya akan menghubungi pemohon untuk verifikasi data. Setelah itu, petugas akan bertemu dengan penyandang disabilitas, lalu memeriksa kendaraan yang diajukan dan pengemudi pendamping serta memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan dalam surat.

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan,” jelasnya.

Ia menambahkan, stiker yang diberikan hanya sebagai penanda. Artinya aparat kepolisian tetap berhak memeriksa dan menilang jika di dalam kendaraan tidak ada penyandang disabilitas.

“Jika mobil belum dilengkapi stiker tapi membawa penyandang disabilitas, maka diberi pengecualian dan bebas Ganjil Genap,” tandas Syafrin.

Baca juga : Ganjil Genap Berhasil Tekan Volume Kendaraan

Evaluasi DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengkritik rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kebijakan Ganjil Genap menjadi 25 ruas jalan. Langkah itu dinilai hanya memindahkan kemacetan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani menilai, kebijakan ini hanya menekan kemacetan di ruas jalan yang diterapkan aturan tersebut.

“Terkadang kebijakan malah menambah kemacetan di titik tertentu,” ujarnya, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Permintaan Kendaraan Listrik Electrum Di Gojek Naik 2 Kali Lipat

Rani meminta agar Dishub DKI tidak langsung menerapkan kebijakan Ganjil Genap secara permanen. Kata dia, kebijakan harus dievaluasi.

Sebagai informasi, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan yang menerapkan Ganjil Genap akan mulai diberlakukan pada Senin (13/6).

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan Ganjil Genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, Ganjil Genap tidak berlaku.

Baca juga : KAI: Stasiun Gambir Masih Tetap Layani KA Jarak Jauh

Ganjil Genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.