Dark/Light Mode

PKS DKI Bangga Tokoh Betawi Jadi Nama Jalan

Kamis, 23 Juni 2022 10:58 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Abdurahman Suhaimi. (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Abdurahman Suhaimi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Abdurrahman Suhaimi mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengganti 32 jalan dengan nama tokoh Betawi

Suhaimi mengatakan, dirinya mengapresiasi  penetapan nama jalan dari nama tokoh Betawi dan alim ulama di Jakarta.

"Penetapan nama jalan dari sejumlah tokoh asli Betawi yang telah memberikan jasa dan prestasi dalam berbagai bidang di antaranya seni dan keumatan menjadi bentuk penghargaan," ujar Abdurrahman Suhaimi, Kamis (23/6).

Baca juga : DKI Abadikan Tokoh Betawi Dan Jakarta Sebagai Nama Jalan, Gedung Dan Zona Khusus

Menurutnya, penetapan nama jalan dari sejumlah tokoh asli Betawi juga dapat menjadi pembelajaran bagi generasi penerus.

"Tokoh Betawi yang diabadikan menjadi nama jalan sudah bekerja keras dan berjasa besar untuk Jakarta," paparnya.

Wakil Ketua Badan Anggaran itu menjelaskan, salah satu nama tokoh Betawi yang digunakan sebagai nama jalan yakni Haji Darip. Jalan Haji Darip menggantikan nama Jalan Bekasi Timur Raya.

Baca juga : PSI Girang Raja Juli Diangkat Jadi Wamen ATR/BPN

"Saya kira penamaan ini sangat membahagiakan bagi keluarga para tokoh-tokoh Betawi," paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendukung jika penetapan nama jalan diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk ditetapkan melalui peraturan daerah.

"Kami siap mendukung jika eksekutif mengajukan penetapan nama jalan diajukan menjadi peraturan daerah. Tapi, pergub yang menjadi payung hukum penetapan nama jalan saat ini juga sudah cukup kuat," tandasnya.

Baca juga : KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Nonaktif Probolinggo

Untuk diketahui, pada Senin (22/6) di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan, Gubernur DKI Jakarta, secara simbolis meresmikan penamaan 22 jalan di Jakarta dengan nama-nama Tokoh Betawi.

Penamaan nama jalan ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.