Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Nonaktif Probolinggo

Kamis, 9 Juni 2022 13:57 WIB
Pemasangan plang sita pada salah satu bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: KPK)
Pemasangan plang sita pada salah satu bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Delapan bidang tanah itu berada di beberapa lokasi, di Probolinggo.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (9/6).

Ali mengatakan, plang penyitaan dipasang agar tidak ada pihak yang menggunakan tanah itu. Pemasangan plang sita itu dipastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga : Tahun Ini, 100 Juta Bidang Tanah Masyarakat Ditargetkan Sudah Tersertifikasi

"Dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi asset recovery dapat terwujud," tuturnya.

Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK, yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya. Tapi juga, mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut.

KPK mencatat, pada periode Januari-Mei 2022, telah mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp 179,390 miliar. Capaian tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp 71,134 miliar. Atau meningkat sebesar 157 persen.

Baca juga : 105 Ponpes Siap Bentuk Badan Usaha Milik Pesantren

"Dengan begitu, asset recovery KPK menyokong penerimaan kas Negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," ungkap Ali.

Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong. Dia mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. 

KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut ke dugaan TPPU dan gratifikasi. Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah aset senilai Rp 50 miliar milik Puput telah disita KPK.

Baca juga : Irigasi Pertanian Tingkatkan Kesejahteraan Petani Probolinggo

Berikut delapan bidang tanah milik Puput yang disita KPK:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.