Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DKI Ubah 22 Nama Jalan
Dirjen Dukcapil Permudah Proses Perubahan Dokumen Kependudukan
Kamis, 23 Juni 2022 22:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perubahan nama sejumlah jalan di Jakarta bukan masalah besar. Menurutnya, sudah ada beberapa kali wilayah yang melakukan pemekaran dan mengubah nama jalan atau wilayahnya.
"Nggak masalah, kita sudah biasa mengalami perubahan nama wilayah. Seperti contoh pemekaran wilayah di Kalimantan, dan itu tidak ada masalah," kata Zudan kepada RM.id, Kamis (23/6).
Baca juga : Tips Aman Milenial Penuhi Kebutuhan Dan Mengatur Keuangan
Dia pun mengimbau, warga yang wilayahnya terdampak perubahan nama tersebut tidak khawatir. Menurutnya, warga yang ingin mengubah dokumen administrasi kependudukannya bisa datang langsung ke Dukcapil setempat. Dia menjamin, proses pengajuan perubahan data tersebut tidak dipungut biaya, mudah dan cepat.
Zudah juga memastikan ketersediaan blanko untuk dokumen baru. Kata dia, Pemprov DKI sudah berkordinasi dengan pihaknya dan menyatakan membutuhkan sekitar 50 ribu blanko e-KTP untuk warga terdampak perubahan nama jalan.
Baca juga : Ditjen Otda: Pj. Gubernur Harus Pejabat Tinggi Madya
"Itu untuk e-KTP, untuk blanko Kartu Keluarga (KK) tentunya lebih sedikit. Karena satu KK itu kan bisa dua bahkan lima yang membutuhkan e-KTP," ujarnya.
Jumlah tersebut, menurut dia terbilang kecil dan sanggup dipenuhi Dukcapil. "Tiga tahun lalu ada alasan stok blanko kosong, itu mungkin. Kalau sekarang, nggak. Blanko ada dan siap melayani warga yang membutuhkan," tegasnya.
Baca juga : KPK Imbau DPR Transparan Dalam Proses Pengadaan Gorden Miliaran Rupiah
Dikatakan Zudan, warga juga tidak perlu berbondong-bondong untuk melakukan perubahan data tersebut. Sebab dokumen dengan nama jalan lama masih berlaku dan perubahan data dapat dilakukan saat masa berlaku dokumen habis. "Tapi kalau memang perlu, karena urusan sesuatu, silakan datang ke Dukcapil," tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya