Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bila IKN Pindah Ke Nusantara
Zaki Usulkan Jakarta Jadi Provinsi Umum
Selasa, 28 Juni 2022 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar menilai, Jakarta sebaiknya menjadi provinsi umum, bila Ibu Kota Negara (IKN) telah pindah ke Nusantara.
Menurutnya, perubahan status DKI Jakarta menjadi provinsi umum akan mengurangi beban kerja gubernur, karena seluruh kebutuhan dan pelayanan masyarakat tak sekadar tanggung jawab gubernur.
“Pandangan pribadi saya, Jakarta lebih baik menjadi provinsi umum. Jadi, Gubernur DKI tidak lagi menangani semua kebutuhan dan pelayanan masyarakat sendirian. Dengan posisi tersebut, gubernur akan dibantu oleh para wali kota dalam menjalankan tugasnya,” ujar Zaki saat berkunjung ke redaksi Rakyat Merdeka, Jakarta, Jumat (24/6).
Baca juga : Dekati Pelanggan, IndiHome Hadir Di Jakarta Fair Kemayoran
Lebih lanjut, Bupati Tangerang dua periode ini mencontohkan, salah satu kegiatan kecil yang jadi beban dan tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta adalah sumur resapan. Idealnya, kata dia, pemenuhan dan tanggung jawab pembuatan sumur resapan itu berada di tangan para wali kota yang ada di DKI.
“Selama ini, semua tanggung jawab atas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Jakarta dipegang oleh gubernur. Bila DKI Jakarta berubah menjadi provinsi umum, Provinsi Jakarta, pembangunan dan kebutuhan masyarakat Jakarta akan menjadi tanggung jawab para wali kota,” jelas dia.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Khoirudin mengatakan, pihaknya telah membentuk Pantia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca IKN, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/6) lalu.
Baca juga : Kiai Dan Santri Jateng Doakan Ganjar Jadi Presiden 2024
Menurut dia, pembentukan Pansus itu bertujuan untuk mendalami sekaligus mencari solusi atas nasib Jakarta, setelah ‘pensiun’ menjadi ibu kota negara. “Bagaimana kekhususan Jakarta setelah IKN ditetapkan, kami masih belum tahu seperti apa. Karenanya, kita perlu mendalami kesiapan Jakarta, menyiapakan wajah Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim),” ujar Khoirudin.
Ia berharap, Jakarta memiliki persiapan yang matang, sebelum IKN resmi dipindah ke Nusantara, Kaltim. “Dengan begitu, seluruh sektor pelayanan umum hingga teknis pembuatan kebijakan di Jakarta tidak terganggu oleh perpindahan tersebut,” cetus dia.
Pakar pemerintahan otonomi daerah, Prof Ryaas Rasyid menambahkan, sistem pemerintahan di Jakarta sejak zaman penjajahan Belanda berbentuk pemerintahan tunggal. Karenanya, seluruh kebijakan diatur di tingkat provinsi, dari yang awalnya dipimpin wali kota, sekarang menjadi gubernur.
Baca juga : Ribuan Santri DIY Berselawat dan Doakan Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024
Menurut dia, bila setiap wilayah di DKI Jakarta berubah menjadi daerah otonom, potensi memunculnya kebijakan yang saling bertabrakan cukup besar. Sebab, perubahan status tersebut akan membuat masing-masing wali kota di Jakarta, bisa membentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau kabupaten dan kota masing-masing otonomi, Perdanya akan beda-beda. Potensi persoalan ini harus dipikirkan dampaknya, menguntungkan atau tidak. Itu kalau keputusannya (Jakarta) dibuat seperti provinsi yang lain,” jelas dia. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya