Dark/Light Mode

Zebra Cross Dijaga Petugas Dan Diberi Barrier

Ketenaran CFW Meredup

Minggu, 31 Juli 2022 07:30 WIB
Petugas Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan, melarang zebra cross digunakan sebagai catwalk. (Foto: Istimewa).
Petugas Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan, melarang zebra cross digunakan sebagai catwalk. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Sanksi Sapu Jalan

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, pihaknya akan terus menggelar pengawasan secara humanis dan persuasif di CFW.

“Penegakan peraturan daerah digelar rutin di kawasan TOD Dukuh Atas untuk memastikan pengunjung mematuhi aturan, yakni membuang sampah pada tempatnya dan memakai masker,” kata Tumbur.

Baca juga : Dongkrak Kinerja, Pegadaian Kirim Karyawan Ke AS dan Eropa

Pada Kamis (28/7) malam, kata dia, petugas gabungan memberikan sanksi kepada 10 warga di kawasan TOD Dukuh Atas yang melanggar peraturan.

“Mereka dikenakan sanksi teguran dan menyapu jalan serta memakai rompi oranye. Pengunjung yang tidak memakai masker, usai menjalani hukuman diberikan masker,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin Lingkungan Hiduo Jakarta Pusat Edy Mulyanto menuturkan, pihaknya menyiagakan 16 personel yang dibagi menjadi tiga shif untuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013.

Baca juga : PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Menurut Edy, pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan saat ini semakin berkurang dibandingkan dua pekan lalu.

“Semoga semakin hari, pengunjung disiplin membuang sampah di tempat yang sudah disediakan,” harapnya.

Sebab, kata Edy, fenomena CFW juga berdampak pada peningkatan volume sampah. Sehari sampai 2,5 meter kubik atau hampir 1,5 ton dengan dua lokasi, Tanah Abang dan Menteng.

Baca juga : Ortu Dan Guru Diminta Pantau Anak Ketika Bermain Medsos

Edy mengatakan, pembuang sampah sembarangan diberi sanksi, mulai dari teguran hingga menyapu jalan dan berkeliling menggunakan rompi yang bertuliskan jenis pelanggaran. “Yang bertulis ‘Kami pelanggar Perda 3/2013’,” katanya.

Menurutnya, hukuman itu untuk efek jera dan peringatan kepada warga lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.