Dark/Light Mode

Bapenda DKI Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan

Mumpung Lagi Ada Diskon 15 Persen, Ayo Bayar PBB

Minggu, 7 Agustus 2022 07:30 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati. (Foto: Bapenda DKI).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati. (Foto: Bapenda DKI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di bulan Agustus. Sebab, masih ada potongan tarif alias diskon sebesar 15 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022, keringanan sebesar 15 persen akan diberikan bila Wajib Pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022.

“Keringanan diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana, kemarin.

Baca juga : DKI Pastikan Kenyamanan Pengunjung Saat Pembukaan Tebet Eco Park

Menurutnya, bila Wajib Pajak baru membayar PBB tahun pajak 2022 pada September hingga Oktober 2022, keringanan pajak yang diberikan hanya 10 persen. Dan, bila PBB tahun pajak 2022 baru dibayar pada November, keringanan yang diberikan lebih kecil lagi yakni hanya sebesar 5 persen.

Lusiana menambahkan, tak semua objek PBB di DKI Jakarta terutang pajak. Untuk rumah tapak milik Wajib Pajak orang pribadi dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kurang dari Rp 2 miliar, rumah tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Selain itu, untuk rumah tapak yang memiliki NJOP senilai Rp 2 miliar atau lebih, Pemprov DKI Jakarta memberi kan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB yang terutang.

Setelah diberikan pembebasan berdasarkan luas bumi dan bangunan, terdapat tambahan pembebasan sebesar 10 persen dari sisa PBB yang terutang.

Baca juga : Anggaran Kesehatan Jadi Bancakan Pemda

“Insentif PBB diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak tanpa perlu adanya permohonan dari Wajib Pajak,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, Pemprov menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 10,2 triliun. Hingga saat ini penerimaannya baru mencapai Rp 3,1 triliun.

Lusiana menjelaskan, warga juga bisa mengajukan pengurangan atau pembebasan PBB kepada Pemprov.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.