Dark/Light Mode

Fokus Bahas APBDPJ 2021

DPRD Belum Kantongi Nama Pengganti Anies

Sabtu, 3 September 2022 07:45 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta belum mengantongi nama kandidat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberi kesempatan kepada para anggota Dewan untuk mengusulkan tiga nama kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani mengatakan, DPRD DKI Jakarta masih fokus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pertanggungjawaban (APBDPJ) Tahun 2021. Karenanya, pihaknya belum mempunyai kesempatan untuk merumuskan tiga nama Pj Gubernur DKI Jakarta untuk diusulkan kepada Kemendagri.

Ia pun mengakui, surat usulan tiga kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta, sudah disampaikan dan diterima pihaknya pada Rabu (31/9). “Sebagai wujud tanggung jawab, anggota Dewan pasti akan membahas usulan tiga nama kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta, sebelum diserahkan kepada Kemendagri,” ujar Rani di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Produk Inovasi Baru Aquagard ECO7 Kantongi Sejumlah Keunggulan

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Kemendagri membentuk tim khusus, yang bertugas melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap kandidat-kandidat yang akan diusulkan. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan, karena masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta cukup panjang.

“Kita harus menyadari, Pj Gubernur nanti mempunyai masa jabatan yang cukup lama, bukan hanya hitungan bulan. Jadi, penentuan tentang siapa yang akan menjabat harus selektif. Perlu ada semacam panitia seleksi yang menjalankan fit and proper test dari Kemendagri,” pinta Anggara.

Lebih lanjut, ia mengatakan, keterbukaan tentang siapa yang dinominasikan dan apa pertimbangan pemilihannya, juga harus dilakukan secara transparan. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai kandidat Pj Gubernur yang dicalonkan di Kemendagri.

Baca juga : Maksimalkan APBN 2023 Buat Kepentingan Rakyat

“Saya memahami, putusan final soal Pj Gubernur DKI Jakarta merupakan hak prerogatif pemerintah pusat. Namun, kami berharap, ada terobosan yang progresif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar proses pemilihan Pj Gubernur DKI Jakarta menjaga nilai demokrasi dan kualitas pemerintahan,” tegasnya.

Diketahui, Kemendagri sudah meminta DPRD DKI untuk mengusulkan tiga kandidat Pj Gubernur DKI, untuk menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatan habis pada 16 Oktober 2022. Usulan tiga nama dari DPRD merupakan mekanisme yang ditempuh Kemendagri terkait penunjukan Pj Gubernur.

Selain tiga nama dari DPRD, Kemendagri juga akan mengusulkan tiga nama calon untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Gubernur Anies. Nama-nama tersebut bakal diusulkan dalam forum pra-TPA (tim penilai akhir), para kandidat itu akan dicek riwayat dan rekam jejaknya oleh lintas kementerian dan lembaga, seperti PPATK, KPK, dan lain sebagainya.

Baca juga : FUSO Bawa 4 Produk Kuat Dan Ramah Lingkungan Di GIIAS

Setelah melewati tahapan tersebut, nama-nama para kandidat akan dibawa sidang TPA. Sidang tersebu terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga serta dipimpin oleh presiden. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.