Dark/Light Mode

Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Heru Diminta Ubah Pola Hubungan Dengan DPRD

Selasa, 18 Oktober 2022 07:45 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (tengah) foto bersama mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) disaksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri) dan mantan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri) usai dilantik di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (tengah) foto bersama mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) disaksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri) dan mantan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri) usai dilantik di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Terpisah, pakar otonomi daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengingatkan, tugas Heru sebagai Pj Gubernur DKI adalah melaksanakan Rencana Pembangunan Daerah (RPD), yang telah dibuat gubernur sebelumnya, Anies Baswedan. Menurut dia, hanya gubernur definitif yang memiliki visi misi, se­mentara Pj tidak, karena dirinya tidak terpilih dalam ajang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

“Pak Heru bertugas melak­sanakan RPD DKI Jakarta 2023-2026 yang dibuat gubenur sebelumnya, Anies Baswedan. Ini telah ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 25 tahun 2022. Aturan hukum tentang Pj hanya melak­sanakan RPD dari gubernur pet­ahana, juga didasarkan intruksi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70/2021,” jelasnya.

Baca juga : Menteri Tito: Pj Gubernur DKI Bisa Diganti Setahun

Djohermansyah menyebut batasan kewenangan yang berlaku pada Heru juga berlaku bagi Pj lain di daerah manapun. Karenanya, para Pj yang ditunjuk pemerintah untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah, jangan membuat atau menjalankan kewenangan yang bukan miliknya.

“Sebelum melaksanakan tu­gas, saya berharap, Pak Heru menyadari terlebih dahulu bah­wa dia bukan gubernur definitif. Dia punya banyak keterbatasan dan hanya melaksanakan RPD tahun 2023-2026 dari gubernur petahana. Jadi, jangan berpikir macam-macamlah. Laksanakan tugasnya saja,’’ tegasnya.

Baca juga : Sah, DKI Jakarta Punya Gubernur Baru

Diketahui, Heru Budi Hartono, kemarin, resmi dilantik menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, meng­gantikan Anies Baswedan. Acara pelantikan dilangsungkan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usai acara, Heru menyatakan, dirinya akan mulai melaku­kan pengarahan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta, hari ini (18/10). Ia mengungkapkan, salah satu arahan yang akan di­berikannya adalah terkait dibu­kanya kembali ruang pengaduan secara langsung di Balaikota.

Baca juga : Heru Diminta Selesaikan Masalah Pokok Ibu Kota

“Insya Allah begitu (pen­gaduan masyarakat diterapkan kembali). Besok (hari ini, red) saya melakukan pengarahan ke seluruh pejabat (Pemprov) DKI,” ujarnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.