Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bisa Offline Dan Lewat Medsos

Pemprov DKI Sediakan 13 Kanal Aduan Warga

Jumat, 21 Oktober 2022 21:14 WIB
Warga Jakarta memanfaatkan posko aduan di Balaikota, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)
Warga Jakarta memanfaatkan posko aduan di Balaikota, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam menangani pengaduan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan sistem Cepat Respons Masyarakat yang memiliki 13 kanal aduan dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk tindak lanjut petugas. Aspirasi warga dapat tersalurkan dan tindak lanjut permasalahan di Jakarta menjadi lebih efisien.

13 kanal aduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta ini siap melayani keluhan masyarakat yang terbagi atas tatap muka dan media sosial. Kanal ini terdiri atas dua fitur, yaitu fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging). 

Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti aplikasi JAKI.

Adapun 13 kanal tersebut yakni: 
- Pendopo Balaikota;
- JAKI;
- Twitter DKI Jakarta;
- Facebook Pemprov DKI Jakarta;
- Surat Elektronik/Email [email protected];
- Media Sosial Pribadi Gubernur/Wakil Gubernur;
- SMS 08111272206;
- Kantor Inspektorat;
- Kantor Wali Kota;
- Kantor Camat;
- Kantor Lurah;
- Aspirasi Publik Media Massa; dan
- LAPOR 1708.

Baca juga : Komunitas Zumba Dan Line Dance Meriahkan Fashion & Beauty Di Mall Ciputra Jakarta

“Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur serta dapat dipantau perkembangannya melalui crm.jakarta.go.id,” terang Andriansyah, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (21/10).

Bagaimana Kanal Aduan Bekerja
Kanal aduan geo-tagging dan non-geo-tagging memiliki proses kerja yang sedikit berbeda. Ketika warga melapor melalui kanal aduan geo-tagging, yakni JAKI, laporan akan otomatis masuk ke CRM petugas kelurahan. 

Petugas kelurahan akan menerima notifikasi terkait laporan dan menganalisis apakah laporan bisa ditindaklanjuti oleh Kelurahan sendiri atau perlu berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) yang berwenang untuk menangani laporan tersebut. 

Misalnya, laporan terkait jalan rusak merupakan kewenangan Dinas Bina Marga, maka petugas kelurahan akan meneruskan laporan kepada Dinas Bina Marga. Dinas akan mengecek laporan beserta lokasinya. Lalu, Dinas akan memilih Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang berwenang atas laporan tersebut, misalnya Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat. Suku Dinas dapat mengecek wilayah laporan, melakukan disposisi staf, atau dapat langsung menindaklanjuti laporan. Ketika permasalahan sudah ditindaklanjuti di lapangan, maka hasil tindak lanjut akan diinput ke dalam Aplikasi CRM oleh petugas. 

Untuk memastikan hasil tindak lanjut sudah sesuai, Biro Pemerintahan akan melakukan verifikasi dan validasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika tindak lanjut sudah sesuai dan terverifikasi, tandanya laporan warga sudah selesai.

Lain halnya dengan laporan non-geo-tagging yang dilakukan lewat media sosial dan pengaduan tatap muka. Laporan non-geo-tagging yang masuk akan dianalisis oleh admin CRM, seperti admin kelurahan, admin kecamatan, admin walikota, dan admin lainnya (sesuai dengan penanggung jawab  kanal aduan). Admin akan menganalisis informasi atau data seperti deskripsi laporan, kelengkapan alamat, foto, dan sebagainya. Kemudian, admin akan memasukkan data laporan ke aplikasi CRM petugas. Dari sini, proses tindak lanjut laporan warga non-geo-tagging berjalan sama seperti laporan geo-tagging. 

Platform Cepat Respons Masyarakat yang mengintegrasikan 13 kanal pengaduan dan aplikasi CRM Petugas ini telah berhasil mentransformasi penyelesaian masalah perkotaan di Jakarta. Terbukti, 819.832 laporan telah selesai ditindaklanjuti sepanjang 2017-2022 (12 September 2022). 

Pantau Status Laporan Lewat Platform CRM
Tak hanya cepat dan efisien, penanganan masalah di Jakarta pun berjalan secara transparan. Warga bisa mengikuti perkembangan laporan yang terkirim melalui Portal CRM. Laporan yang sudah selesai ditangani oleh petugas akan muncul dengan status berwarna hijau.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.