Dark/Light Mode

Buka Opsi Gandeng Swasta Sediakan Air Bersih

PAM Jaya Cegah Jakarta Tenggelam

Rabu, 10 Agustus 2022 07:30 WIB
Penyediaan air bersih di Jakarta. (Foto: Pemprov DKI Jakarta).
Penyediaan air bersih di Jakarta. (Foto: Pemprov DKI Jakarta).

RM.id  Rakyat Merdeka - PAM Jaya kembali membuka opsi keterlibatan swasta untuk menyediakan air bersih perpipaan di Ibu Kota, setelah berakhirnya kontrak kerja sama 20 tahun dengan Aetra Palyja.

Konsultan PAM Jaya Noviyan Halim menerangkan, saat ini PAM Jaya membutuhkan peningkatan cakupan layanan hingga 36 persen. Serta pasokan air 11.150 liter per detik untuk mencapai 100 persen cakupan pelayanan.

Noviyan mengutarakan, proyek ini merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan cakupan layanan melalui SPAM Karian Serpong dengan kapasitas 3.200 liter per detik (lpd), SPAM Ciliwung 200 lpd, SPAM Pesanggrahan 750 lpd, SPAM Jatiluhur I 4.000 lpd, SPAM Buaran 3 3.000 lpd, dan SPAM Ir. H. Djuanda/ Jatiluhur II 2.054 lpd.

Baca juga : PAM Jaya Buka Opsi Libatkan Swasta Kelola Air Bersih Ibu Kota

“Untuk mewujudkan target yang sudah ditetapkan, PAM Jaya membutuhkan pembiayaan yang besar dalam pengelolaan SPAM di Jakarta. Sementara PAM Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki keterbatasan dana untuk itu,” ungkap Noviyan, dalam webinar konsultasi publik bertema Rencana Kerja Sama Pengembangan SPAM di Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/8).

Noviyan mengatakan, PAM Jaya perlu menemukan opsi pengelolaan SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) inovatif, untuk meminimalisir ketergantungan pada dukungan keuangan Pemerintah.

“Salah satunya melalui optimalisasi aset eksisting, kerja sama dengan badan usaha melalui skema pembiayaan bundling,” tandasnya.

Baca juga : DKI Gandeng Swasta Membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Seperti diketahui, skema pembiayaan bundling dalam rencana pengembangan SPAM di Provinsi DKI Jakarta memiliki landasan hukum kuat. Pergub Nomor 7/2022 menjadi kerangka hukum bagi PAM Jaya melakukan kerja sama dengan badan usaha melalui skema pembiayaan bundling.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta PAM Jaya, menandatangani nota kesepahaman tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi DKI Jakarta pada 3 Januari 2022.

Nota kesepahaman tersebut mendasari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai penugasan kepada PAM Jaya melakukan percepatan peningkatan cakupan layanan air minum di Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.