Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus KDRT Meningkat
Polda: Korban Jangan Takut Untuk Speak Up
Rabu, 2 November 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Kompol Endang Sri Lestari menyebutkan, Undang-Undang (UU) KDRT sudah disahkan sejak 2004. Tapi banyak masyarakat belum mengetahuinya sehingga undang-undang tersebut masih perlu disosialisasikan.
“Mungkin baru ada yang mengenal KDRT itu harus kekerasan fisik, berantem, dan tendang-tendangan. Padahal KDRT itu ada 4 lingkup. Tidak sebatas kekerasan fisik saja. Tapi juga ada kekerasan seksual, psikis, dan ekonomi atau penelantaran, yang semuanya dapat dilaporkan ke polisi menjadi kasus hukum,” jelasnya.
Endang memaparkan, Polda Metro Jaya yang membawahi 13 Polres mencatat kasus KDRT meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2021 tercatat ada 859 kasus KDRT. Rinciannya, 743 kasus merupakan kekerasan fisik, 46 kasus penelantaran, 69 kekerasan seksual dan 1 kekerasan psikis.
Baca juga : Waspada, Covid Varian XBB Ngamuk Di Jakarta
Endang meyakini jumlah kasus KDRT lebih banyak karena banyak masyarakat masih enggan melaporkannya.
“Masyarakat sering menganggap KDRT adalah permasalahan tabu, yang ketika dilaporkan dianggap membuka aib. Padahal ketika tidak dilaporkan keadilan tidak akan didapat,” katanya.
Endang menekankan, pelaporan kasus KDRT adalah bagian dari pemenuhan hak korban. Selain kepolisian, ada banyak lembaga yang bisa membantu pemenuhan hak korban.
Baca juga : Menteri Bintang Pastikan Perlindungan Korban Kekerasan Di Sumba Barat
“Banyak orang ragu melaporkan KDRT karena takut disalahkan, takut diceraikan, hingga takut anaknya jadi telantar. Padahal dalam melaporkan KDRT tidak serta untuk pemidanaan pelaku, atau tidak harus memenjarakan suami,” terangnya.
Sebab, dalam UU KDRT sudah diatur mana delik aduan dan mana yang pidana murni. Untuk delik aduan harus dilaporkan korbannya sendiri yang meminta pelaku dituntut. Sedangkan dalam pidana murni, tidak ada pelaporan dari korban pun. Oang lain, pihak lain, petugas dan negara wajib untuk memproses hukum.
“Delik aduan bisa dicabut jika kedua pihak masih berkomitmen membina kembali keharmonisan rumah tangganya, maka harus didukung dan diberikan kesempatan,” imbuhnya.
Baca juga : Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Jadi 135, Ini Pesan Habib Syakur Ke PSSI
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mengimbau masyarakat cepat tanggap membantu para korban KDRT.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya