Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat

Apotek Dilarang Jual Obat Dalam Bentuk Sirup

Rabu, 19 Oktober 2022 09:27 WIB
Ilustrasi obat dalam bentuk sirup (Foto: Istimewa)
Ilustrasi obat dalam bentuk sirup (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan mendesak tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup. Sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg. Murti Utami dalam surat tentang Kewajiban Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (atypical progressive acute kidney injury) Pada Anak, bertanggal 18 Oktober 2022. Menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak yang jumlahnya terus melonjak.

Melalui situs resminya, Senin (17/10), Kementerian Kesehatan melaporkan adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun. Terutama, dalam dua bulan terakhir.

Baca juga : Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Tak Terkait Vaksinasi Dan Covid-19

Per tanggal 18 Oktober 2022, sebanyak 189 kasus telah dilaporkan. Paling banyak didominasi usia 1-5 tahun.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata drg. Murti dalam surat tersebut.

Dia juga meminta Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua.

Baca juga : Klarifikasi Ketua IDAI Soal Penghentian Sementara Paracetamol Cair

Terutama, mereka yang memiliki anak berusia di bawah 6 tahun, dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

"Orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita, untuk sementara diminta tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar drg. Murti.

Menurutnya, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah, harus lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis. Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

Baca juga : Prof. Tjandra Sarankan Investigasi Dengan WHO Outbreak Toolkit

Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.