Dark/Light Mode

Kasus KDRT Meningkat

Polda: Korban Jangan Takut Untuk Speak Up

Rabu, 2 November 2022 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Net).
Ilustrasi. (Foto: Net).

 Sebelumnya 
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, kekerasan dapat terjadi pada siapa dan di mana saja.

“Bahkan pelaku kekerasan sering kali justru orang yang sangat dikenal korban, baik itu orangtua, saudara, guru, teman maupun tetangga,” ujarnya dalam webinar bertema Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Hukum dan Psikologi di Jakarta, Senin (31/10).

Maka dari itu, Dinas PPAPP memberikan pemahaman soal KDRT kepada para Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan se-DKI Jakarta, Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) DKI Jakarta, kader Dasawisma, pengelola RPTRA dan kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Baca juga : Waspada, Covid Varian XBB Ngamuk Di Jakarta

Tuty menerangkan, peristiwa kekerasan dapat terjadi di dalam rumah, sekolah, pesantren, tempat kerja, fasilitas umum maupun di tempat- tempat yang dianggap aman. Sementara pemenuhan ruang aman bagi perempuan dan anak, sejatinya bukan merupakan tanggung jawab negara saja, namun setiap orang.

“Hal ini dapat dimulai dari kesadaran masyarakat melalui edukasi-edukasi mengenai membangun ruang aman bagi semua orang. Khususnya bagi perempuan dan anak di lingkup keluarga, institusi pendidikan hingga masyarakat luas,” tuturnya.

Tuty mengingatkan, untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka diperlukan upaya bersama dari semua stakeholder. Caranya dengan meningkatkan mekanisme perlindungan perempuan dan anak di tingkat akar rumput. Serta memperhatikan aspek pencegahan yang melibatkan seluruh warga.

Baca juga : Menteri Bintang Pastikan Perlindungan Korban Kekerasan Di Sumba Barat

“Kewajiban di dalam masyarakat untuk menghentikan tindakan KDRT dengan cara mencegah dan membantu korban KDRT,” ucap Tuty.

Tingginya perhatian sesama warga, menurutnya, akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan penyintas atau orang-orang yang rentan menerima kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk melapor.

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan suatu terobosan hukum yang sangat penting untuk mengupayakan keadilan bagi korban sekaligus melakukan pencegahan KDRT.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.