Dark/Light Mode

Pemerintah Fokus Cegah Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan

Kamis, 25 Juli 2019 19:55 WIB
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi (keempat kiri) di Mapolda Kalbar di Pontianak, Kamis (25/7). (Foto Kemenlu)
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi (keempat kiri) di Mapolda Kalbar di Pontianak, Kamis (25/7). (Foto Kemenlu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan memfokuskan pencegahan terjadinya TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dengan modus pengantin pesanan. Sebab, penanganannya tidak akan maksimal, jika tidak dilakukan pencegahan.

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi dalam kunjungan kerja di Mapolda Kalbar, Pontianak, Kamis (25/7). Dia juga menyampaikan, kedatangannya beserta rombongan lainnya ke Kalbar, dalam rangka berkoordinasi pemangku kepentingan yang ada dalam penanganan TPPO, karena salah satu korban TPPO tersebut dari wilayah Kalbar.

"Melalui koordinasi ini, kami akan berusaha mencegah munculnya kasus-kasus TPPO baru. Kedatangan kami ke Mapolda Kalbar juga dalam rangka membawa dua korban TPPO, dan sudah serah terima dari Kemenlu kepada Gubernur Kalbar, untuk dikembalikan kepada keluarganya," tuturnya dalam keterangan yang diterima RMCO.id.

Baca juga : Rektor Asing Harus Bisa Perbaiki Kualitas Pendidikan Tinggi di Indonesia

Kasus pengantin pesanan kerap terjadi antara perempuan Indonesia yang menikah dengan pria, yang dalam kasus ini berasal dari China, melalui peran agen perjodohan. Hal ini bukan merupakan permasalahan rumah tangga biasa, namun terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007.

"Kami ingin kasus ini dilihat sebagai TPPO, bukan isu pernikahan biasa, karena dengan persamaan persepsi tersebut, maka akan lebih mudah dalam menyelesaikan masalah itu," ucapnya.

"Intinya pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi dalam menyelesaikan kasus TPPO dengan modus perkawinan pesanan tersebut," katanya.

Baca juga : Kumpul Disatu Forum, Direktur Keuangan Jangan Cuma Jadi Penonton

Pemerintah Indonesia, termasuk melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilannya di China, terus berupaya untuk memulangkan para WNI korban perdagangan orang tersebut. Dalam periode Januari hingga Juli 2019, terdapat 32 kasus pengantin pesanan yang ditangani.

Kompleksitas kasus pengantin pesanan memerlukan penanganan komprehensif, melalui koordinasi pusat dan daerah; hulu dan hilir. Pertemuan menyepakati koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan, antara lain melalui pengetatan pengeluaran dan legalisasi dokumen persyaratan pernikahan antarnegara.

Kampanye publik mengenai modus-modus pengantin pesanan dan bahayanya juga perlu dilakukan. Kerja sama juga dilakukan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China dalam langkah-langkah pencegahan perdagangan orang, termasuk dengan melakukan penilaian yang seksama terhadap permohonan pernikahan antara WNI dan WN China.

Baca juga : Nasdem Ingatkan Pemerintah Tak Lepas Tangan Bencana Sulteng

Selain itu, kedua pihak juga berkomitmen untuk memastikan adanya penegakan hukum terhadap agen perjodohan yang terlibat perdagangan orang atau melanggar hukum setempat.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.