Dark/Light Mode

Resmi, Pemprov DKI Tambah 16 Ruas Baru Ganjil Genap

Rabu, 7 Agustus 2019 14:14 WIB
Peta perluasan ganjil-genap (Grafis: Dishub DKI)
Peta perluasan ganjil-genap (Grafis: Dishub DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap. Ruas baru ini akan disosialisasikan pada 7 dan 8 Agustus 2019. Kemudian diujicobakan pada pada 12 Agustus sampai 6 September 2019. Sedangkan penegakan hukum akan dimulai pada 9 September 2019.

Ruas baru tersebut yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.

Baca juga : Tekan Polusi, DKI Mau Perluas Ganjil Genap

Kemudian, Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

Baca juga : Ini Strategi Pemprov DKI Atasi Pencemaran Udara

"Pemprov DKI Jakarta menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil genap dimana akan ada tambahan empat koridor lanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu (7/8) seperti dikutip antaranews.com.

Koridor satu yang semula Sudirman Thamrin-Merdeka Barat akan diperpanjang di sisi utara mulai dari Jalan Majapahit Gajah Mada Hanyam Wuruk sampai dengan Kota.

Baca juga : Tahun 2019 Pemprov DKI Siapkan 9.430 Rusunawa

Kemudian, di sisi Selatan akan diperpanjang Sisingamangaraja Panglima Polim sampai dengan Fatmawati sampai Simpang TB Simatupang. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.