Dark/Light Mode

Tahun 2019 Pemprov DKI Siapkan 9.430 Rusunawa

Selasa, 25 Juni 2019 18:42 WIB
Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat yang dibangun Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Humas Pemprov DKI).
Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat yang dibangun Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Humas Pemprov DKI).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan 9.430 unit rumah susun sewa (rusunawa) siap huni yang tersebar di 12 lokasi dengan total 42 tower pada tahun 2019 ini.

Proses sosialisasi hingga verifikasi pada masyarakat umum dan terprogram (terdampak program pembangunan Pemerintah untuk kepentingan umum, seperti penertiban kota, terkena bencana alam, atau kondisi sejenis) tengah dilakukan oleh para Kepala Unit Pengelola Rumah Susun.

Kemudian, pengundian dan penghunian akan segera dilakukan, paling lambat bulan Agustus 2019. “Kami harap, unit rusunawa yang kami sediakan dapat menjadi pilihan warga Jakarta mencari tempat tinggal yang layak, nyaman, dan terjangkau.

Masyarakat yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap,” ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kelik Indriyanto, di Kantor Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/6).

Kendati demikian, bagi warga Jakarta yang ingin menempati hunian rusunawa, unit kosong kini hanya tersedia di 5 lokasi, lantaran 7 lokasi lainnya sudah memiliki calon penghuni yang lolos verifikasi dokumen.

Baca juga : Menuai Protes, Pemprov DKI Batalkan Rapat Yang Mengundang HTI

Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan oleh DPRKP Provinsi DKI Jakarta, berikutnya akan dilakukan pengundian penempatan unit hunian, yang berlanjut dengan pembuatan Surat Perjanjian Sewa dan serah terima kunci unit hunian.

Adapun 5 lokasi rusunawa yang masih tersedia unit kosong, sebagai berikut yakni, Rusunawa Nagrak dan Rusunawa Rorotan, Jakarta Utara, Rusunawa Penggilingan dan Rusunawa Pulogebang Penggilingan, Jakarta Timur, dan Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat.

Untuk diketahui, besaran tarif retribusi pada unit rusunawa juga telah ditetapkan melalui Pergub Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan. Besaran tarif retribusi tersebut sebagai berikut:

1. Bagi masyarakat umum berpenghasilan 2.500.000 s.d 4.500.000 rupiah/bulan, dikenakan retribusi sebesar 765.000 rupiah/bulan, diluar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut terdapat di 11 lokasi.

2. Bagi masyarakat umum berpenghasilan 4.500.000 s.d 7.000.000 rupiah/bulan, dikenakan retribusi sebesar 1.500.000 rupiah/bulan, diluar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut untuk saat ini hanya di rusunawa KS. Tubun, Jakara Barat.

Baca juga : Fasilitasi Arus Balik Gratis, Pemprov DKI Siapakan 222 Bus dan Truk

3. Bagi masyarakat terprogram sebesar 505.000 rupiah/bulan, diluar tagihan pemakaian listrik dan air.

Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan menempati rusunawa dapat mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang ditujukan kepada Kepala UPRS. Dokumen tersebut, yaitu:

1). Fotokopi KTP, KK, NPWP

2). Telah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah      atau Akta Nikah

3). PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah

Baca juga : Ajukan 33 Gugatan Pemilu ke MK, Nasdem Siapkan 46 Pengacara

4). Slip gaji / surat keterangan penghasilan bermaterai

5). Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar

6). Wajib memiliki rekening Bank DKI.  [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.