Dark/Light Mode

Menuai Protes, Pemprov DKI Batalkan Rapat Yang Mengundang HTI

Jumat, 14 Juni 2019 11:26 WIB
Kepala DPPAP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati saat ditemui wartawan, Kamis (13/6). (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka).
Kepala DPPAP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati saat ditemui wartawan, Kamis (13/6). (Foto: Marula Sardi/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta menunda rapat membahas konten poster mengenai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender. Rapat itu ditunda karena adanya kekeliruan dalam penentuan peserta rapat.

Kepala DPPAP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, pihaknya mengakui adanya kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. Kekeliruan itu adalah mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. “Kami akui ada kesalahan,” ujarnya pada Kamis (13/6).

Baca juga : Mencari Siasat di Periode Perang Dagang

Tuty menjelaskan, DPPAPP Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan rapat perihal adanya permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Komunitas tersebut menganggap bahwa konten poster mengenai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.

Untuk itu, DPPAPP Provinsi DKI Jakarta lantas mengundang sejumlah unsur organisasi masyarakat yang terkait dengan perempuan. “Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak,” tambah Tuty.

Baca juga : Fasilitasi Arus Balik Gratis, Pemprov DKI Siapakan 222 Bus dan Truk

Namun, terjadi kekeliruan bahwa penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah. “Saya juga tidak melihat secara detail daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas,” ucapnya.

Rapat yang seyogyanya akan dilaksanakan Jumat (14/6) ini dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Terdapat tanda tangan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati dalam surat tersebut. Organisasi Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis ikut diundang dalam rapat tersebut. Tuty sendiri memastikan bahwa organisasi yang terlarang tersebut akan dihapus dari daftar undangan.

Baca juga : Inilah 28 Laporan Pilot Soal Balon Udara Yang Mengancam Keselamatan Penerbangan

 "Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” tegasnya.

DPPAPP Provinsi DKI Jakarta, lanjut Tuty, berkomitmen untuk mentaati ketentuan dari pemerintah. Pihaknya memastikan melakukan koreksi dan mengakui telah terjadi kekeliruan yang tidak akan terulang lagi. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.