Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Beli 21 Unit Tahun Ini
Pejabat Teras DKI Bakal Pake Mobil Dinas Listrik
Kamis, 23 Februari 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membeli 21 unit mobil dinas listrik. Kebijakan ini diambil untuk mendukung Program Pemerintah Pusat dalam mengembangkan kendaraan ramah lingkungan.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) M Reza Pahlevi mengatakan, mobil dinas listrik ini untuk mendukung kegiatan dinas pejabat teras antara lain Pj Gubernur, Sekda, Asisten Sekda, Inspektorat dan Bappeda.
“Pengadaan mobil listrik dilakukan tahun ini. Saat ini, kami sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kendaraan Dinas Operasional,” kata Reza, Senin (20/2).
Baca juga : Menag Minta Perbanyak Petugas Dan Pembimbing Haji Wanita
Reza tidak membeberkan secara detail anggaran yang disediakan untuk pengadaan mobil listrik ini. Dia hanya bilang, kisaran harga mobil listrik per unit sekitar Rp 800 juta. Diakuinya, anggaran pembelian mobil dinas itu terlalu besar.
Sementara, ada sejumlah program seperti penanganan banjir dan kemacetan yang harus diprioritaskan. Meski begitu, pengadaan mobil dinas listrik harus dilakukan tahun ini. Sebab, tahun depan, Pemprov DKI akan memprioritaskan untuk program lain. Salah satunya, untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024.
“Insya Allah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik) jor-joran, kami nggak bisa karena uang kan terbatas,” ucapnya.
Baca juga : Sore Ini Persib Vs PSM Makassar, Da Silva Diragukan Tampil
Tahun depan, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta akan menyetop anggaran untuk pengadaan-pengadaan. Sebab, anggaran akan diprioritaskan untuk layanan kesehatan, proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dan kemacetan.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan mendukung kebijakan penggunaan kendaraan dinas listrik. Menurutnya, Pemprov DKI akan memasifkan penggunaan kendaraan berbasis listrik dimulai dari roda dua.
“Penggantian kendaraan dinas Pemprov DKI berbasis listrik akan dimulai tahun 2023 secara bertahap,” ungkapnya.
Baca juga : Ngomong Kasar, Pejabat Malaysia Bakal Didenda
Pengadaan kendaraan dinas listrik di lingkungan pemerintahan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya