Dark/Light Mode

Kemacetan Di DKI Makin Parah

ASN Didorong Beri Contoh Gunakan Angkutan Umum

Minggu, 26 Februari 2023 07:30 WIB
Kendaraan mengular saat melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH.Thamrin, Jakarta, Sabtu (25/2/2023). Data perusahaan perangkat GPS Tomtom, menobatkan DKI Jakarta sebagai kota termacet ke-29 di Dunia sepanjang tahun 2022, ranking ini merupakan Hasil Riset Traffic Index dari total 389 kota di 56 negara, peringkat ini naik signifikan dari tahun 2021 berada pada peringkat ke-46. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Kendaraan mengular saat melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH.Thamrin, Jakarta, Sabtu (25/2/2023). Data perusahaan perangkat GPS Tomtom, menobatkan DKI Jakarta sebagai kota termacet ke-29 di Dunia sepanjang tahun 2022, ranking ini merupakan Hasil Riset Traffic Index dari total 389 kota di 56 negara, peringkat ini naik signifikan dari tahun 2021 berada pada peringkat ke-46. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

 Sebelumnya 
Tak cuma itu, lanjut dia, Pemerintah setempat harus membatasi orang menggunakan kendaraan pribadi. Dia mencontohkan, di Jakarta ada Ganjil-Genap. Ke depan, Tatan berharap, ada inisiatif lain seperti tarif parkir yang mahal.

“Penggunaan kendaraan pribadi harus dikendalikan berbarengan dengan pengadaan transportasi umum yang mema­dai,” tegasnya.

Baca juga : Pemerintah Dorong Pelaku Industri Lakukan Pembangunan Berkelanjutan

Hal senada diungkap Ketua In­stitut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas. Dia menyebut, layanan dan fasilitas transportasi umum di Jakarta sudah cukup baik. Namun sayang, kondisi tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

Untuk itu, Darmaningtyas men­dorong Pemprov DKI Jakarta untuk terus mengedukasi dan sosialisasi agar pengguna kenda­raan pribadi beralih ke angkutan umum. Bahkan, jika perlu mem­buat aturan untuk mewajibkan warga DKI naik kendaraan umum. Aturan ini, bisa diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga : Pengguna Angkutan Umum Turun, Pemotor Naik Tajam

“Semua ASN di DKI Jakarta, baik pegawai Pemprov DKI maupun Pemerintah Pusat dan pegawai BUMD/BUMN harus menggunakan angkutan umum secara bergiliran setiap hari,” saran Darmaningtyas.

Dia mencontohkan, misalnya Senin, semua ASN di bidang pendidikan wajib naik transportasi umum. Selasa-Jumat, bergiliran ASN di lingkungan lain. Sehingga minimal dalam seminggu ASN yang berkantor di Jakarta meng­gunakan transportasi publik.

Baca juga : Kemenhub Dan Pemprov DKI Bahas Pengembangan Angkutan Massal Perkotaan

Agar aturan ini efektif, Pemprov DKI dan Pemerintah Pusatjmesti memberikan tunjangan transportasi untuk ASN maupun pegawai BUMN/BUMD yang di­wujudkan dalam bentuk voucher naik angkutan umum. Sehingga, para ASN mau naik angkutan umum,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.