Dark/Light Mode

Pengelolaan Harus Direformasi

YLKI: Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Mestinya Jadi Skenario Terakhir

Kamis, 29 Agustus 2019 11:27 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah via Menteri Keuangan (Menkeu) mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan (BPJSKes) secara signifikan, lebih dari 100 persen.

Sebenarnya, itu adalah hal yang masuk akal, mengingat besaran iuran yang berlaku sekarang ini, masih jauh di bawah biaya pokok (cost structure). Namun, apakah kenaikan itu harus dibebankan ke konsumen, ataukah ada potensi skema lain untuk menekan tingginya defisit finansial BPJS Kes? Dalam artian, kenaikan iuran itu tidak menjadi solusi tunggal untuk dibebankan ke konsumen?

Terkait hal ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pemerintah bisa saja melakukan relokasi subsidi energi, dan atau menaikkan cukai rokok.

Baca juga : Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Rawan Disalahgunakan Oknum

Sebagian dari subsidi energi yang masih mencapai Rp 157 triliun, bisa direlokasi menjadi subsidi BPJSKes. Atau yang urgent adalah menaikkan cukai rokok secara signifikan. Kemudian, persentase kenaikan cukai rokok itu dialokasikan sebagian untuk memasok subsidi ke BPJSKes.

L"Selain tidak membebani konsumen BPJSKes, skema seperti ini juga sebagai upaya preventif promotif. Sehingga, sangat sejalan dengan filosofi BPJSKes. Selain itu, pemerintah bisa menambah suntikan subsidi di BPJSKes. Kalau untuk subsidi energi saja, pemerintah mau menambah, kenapa untuk subsidi BPJSKes tidak mau? Padahal, keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah tanggung jawab pemerintah," papar Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima RMco.id, Kamis (29/8).

Tulus menambahkan, jika pemerintah tetap ngotot akan menaikkan iuran BPJSKes, YLKI akan mendesak pemerintah dan manajemen BPJSKes, untuk melakukan reformasi total terhadap pengelolaan lembaga yang menjalankan amanat JKN tersebut.

Baca juga : Pola Hidup Dan Pangan Sehat Obat Tekan Defisit BPJS Kesehatan

Untuk itu, ada empat poin yang dikritisi YLKI terkait reformasi pengelolaan BPJSKes. Pertama, menghilangkan kelas layanan, iuran BPJSKes yang berkeadilan. Yang mampu, bayar lebih tinggi. Hal ini selaras dengan spirit asuransi sosial, yakni gotong royong. Jadi, iuran BPJSKes hanya ada satu kategori.

Kedua, daftar peserta BPJSKes kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus diverifikasi ulang. Agar lebih transparan dan akuntabel, nama penerima PBI harus bisa diakses oleh publik.

Ketiga, managemen BPJSKes harus membereskan tunggakan iuran dari kategori mandiri/pekerja bukan penerima upah, yang mencapai 54 persen. Jika dibiarkan, fenomena tunggakan ini akan menjadi benalu bagi finansial BPJSKes. Di sisi lain, kenaikan iuran untuk kategori peserta mandiri, juga akan memicu tingginya tunggakan peserta mandiri.

Baca juga : Pembangunan Perikanan Berkelanjutan Dorong Indonesia Jadi Poros Maritim Dunia

Keempat, YLKI mengusulkan untuk menjadi mitra faskes tingkat pertama, puskesmas dan klinik harus melalui verifikasi. Khususnya, terkait ketersediaan dan jumlah dokter yang ada.

Terkait usulan besaran kenaikan tarif, YLKI memberikan toleransi dengan formulasi besaran sebagai berikut: untuk kategori peserta PBI, kenaikannya pada kisaran Rp 30.000-Rp 40.000. Sedangkan untuk peserta non PBI,  usulan tarif rata-rata Rp 60.000. 

"Intinya, YLKI mendorong pemerintah untuk memprioritaskan skenario yang lain, seperti merelokasi subsidi energi dan atau menaikkan cukai rokok untuk menambal defisit finansial BPJSKes. Tidak perlu menaikkan tarif. Kenaikan tarif adalah skenario terakhir. Atau setidaknya, pemerintah melakukan kombinasi keduanya," pungkas Tulus. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.