Dark/Light Mode

Aturannya Sedang Direvisi

Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Naik Jadi Rp 42 Juta

Senin, 6 Mei 2019 14:52 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (Foto: Rizky Syahputra/RM)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (Foto: Rizky Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat santunan kematian kepada peserta dari semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Peningkatan manfaat ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013 tentang Jaminan Kematian (JKM).

"Kami sedang dalam tahap melakukan revisi peningkatan manfaat, yatu revisi PP Nomor 44. Di antaranya manfaat yang kami revisi adalah santunan kematian yang tadinya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, usai menemui Wapres Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (6/5) seperti dikutip antaranews.com.

Peningkatan tersebut, lanjut Agus, merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat sebaik-baiknya kepada seluruh pekerja Indonesia peserta jaminan sosial tersebut.

Baca juga : Beri Perlindungan ke Atlet, Ofisial, dan Pegawai, Kemenpora-BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama 

"Bapak Wapres berpesan kepada kami untuk terus meningkatkan manfaat. Bagaimana supaya manfaat itu bisa optimal dan membantu seluruh pekerja di Indonesia," ujar Agus.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga meningkatkan nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Agus menjelaskan, manfaat beasiswa sebelumnya diberikan untuk satu ahli waris atau anak sebesar Rp 12 juta.

"Pada PP yang baru ini, kami berikan untuk dua orang anak beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Besarannya bertahap, dari SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," katanya. 

Baca juga : Bos Perusahaan Sawit Tawarkan Duit Rp 8 Miliar Ke Gubernur Riau

Peningkatan manfaat itu bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup ahli waris dari penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan dengan Wapres JK tersebut, Agus menyampaikan harapannya agar Pemerintah segera mengesahkan revisi PP tersebut. Supaya peningkatan manfaat dapat segera diimplementasikan.

"PP ini perlu didorong, perlu dipercepat. Sekarang ini sudah hampir final, tapi kami selalu menunggu. Alangkah baiknya kalau sesegera mungkin bisa disahkan. Itulah yang kami sampaikan ke Pak Wapres," ujarnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.