Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Akan Dievaluasi Menhub

Penurunan Tarif Pesawat Hanya Basa-basi Busuk

Kamis, 4 April 2019 12:11 WIB
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penurunan tarif tiket pesawat terbang di bawah ekspektasi masyarakat. Sifatnya hanya sementara.  Itu pun dengan jumlah kursi terbatas. 

Penurunan tiket terkesan hanya basa-basi saja untuk menjalankan imbauan pemerintah. Menanggapi itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berjanji akan menggelar evaluasi lagi jika harga tiket masih tinggi. 

“Tugas kita sekarang ini memantau. Apakah penurunan tiket dilakukan dengan benar atau tidak. Kalau sudah seminggu masih tinggi, kita akan evaluasi lagi,” ungkap BKS-sapaan akrab Budi Karya usai menghadiri acara Perhimpunan Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) di Kemayoran, Jakarta, kemarin. 

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (kemenhub) baru-baru ini mengeluarkan dua regulasi baru. 

Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Baca juga : Kemenhub Masih Godok Aturan Baru Tarif Pesawat

Fokus utama kedua regulasi tersebut sebenarnya memang tidak terkait dengan penurunan tiket penerbangan. Tetapi untuk mendukung persaingan maskapai lebih sehat. Mencegah perang tarif yang bisa menyebabkan maskapai mengalami kerugian. 

Oleh karena itu, Kemenhub menaikkan Tarif Batas Bawah (TBB), dari semula 30 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) menjadi 35 persen dari TBA. Penerbitan tarif itu disebut-sebut sebagai bentuk kompromi pemerintah dengan maskapai untuk menekan tarif pesawat yang dinilai tinggi. 

BKS menuturkan, pemerintah selama ini tidak pernah melakukan intervensi terhadap penjualan harga tiket. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada maskapai untuk memberikan tarif yang terjangkau. Tujuannya agar penurunan tarif bisa dilakukan dengan mekanismenya yang natural. 

BKSmelihat, sejauh ini, sudah ada dua grup besar melakukan penurunan tiket. Pertama, Garuda Indonesia Group dengan memberikan diskon hingga 50 persen untuk semua rute domestik periode 31 Maret hingga 13 Mei 2019. Meskipun diakuinya penurunan itu dalam rangka promosi untuk menyambut ulang Tahun BUMNdan untuk kegiatan Travel Fair. 

Kedua, Lion Air Group. Tetapi, pihaknya belum mengetahui detail berapa penurunan yang diberikan Lion Air Group. 

Baca juga : Southwest Airlines Batalkan 34 Penerbangan Boeing 737 Max 8

“Kami akan pantau terus. Jika tarif tiket tidak (masih) terjangkau, kami terpaksa, sekali lagi kami terpaksa akan menggunakan kewenangan kami dalam Undang-Undang (melakukan intervensi-red),” tegasnya. 

Keluhan atas masih tingginya tiket pesawat domestik sebelumnya aantara lain disampaikan Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharso. 

Dia menyayangkan penurunan tiket hanya diberikan hanya untuk acara promo dan diberikan travel perjalanan tertentu. 

Dia mengungkapkan , beberapa anggotanya merasa kecewa dengan Garuda Indonesia. Karena, Garuda bersikap tidak fair hanya memberikan diskon kepada beberapa asosiasi agen travel. 

“Kami dari Astindo sangat menyayangkan bahwa Garuda Indonesia bersikap tidak fair, sehingga anggota kami pun banyak yang mengeluhkan hal ini,” ujar Pauline. 

Baca juga : Lion Air Kembali Membuka Rute Penerbangan Charter Dari Xian Xianyang

Era Tiket Murah Berakhir 

Masyarakat sebaiknya tidak berharap banyak tarif pesawat bisa turun signifikan. Sebab era tiket murah sudah berakhir. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan, aturan baru Kemenhub bertujuan untuk menciptakan persaingan lebih sehat. Tarif bisa turun dengan adanya aturan itu tetapi tidak signifikan. 

“Dengan aturan baru, maskapai bisa menurunkan tarif batas atasnya. Tarif bisa turun tetapi tidak besar. Penjualan tiket real cost atau tarif yang sebenarnya,” ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.