Dark/Light Mode

Ketua DPR Minta Menkes Lalukan Evaluasi Aturan

Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Rawan Disalahgunakan Oknum

Kamis, 15 Agustus 2019 17:43 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga kini, belum ada aturan memadai yang mengatur pengelolaan dan pengawasan dana kapitasi yang disalurkan BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kondisi ini membuat rawan terjadi korupsi dan penyelewengan.

Melihat kondisi ini, Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi terhadap efektivitas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21/2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Baik mengenai skema penyaluran dana maupun pelaporan. 

Baca juga : Usulan Masinton Bekukan Anggaran KPK, Diyakini Bakal Ditolak DPR

Evaluasi ini, kata politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut, penting. “Besarnya dana kapitasi sangat rawan untuk disalahgunakan oleh oknum,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (15/8).

Bamsoet juga mendorong Kemenkes melalui Dinas Kesehatan meminta dan mengawasi pengelolaan dana kapitasi oleh FKTP. Kemudian serta memastikan FKTP menyerap dan mengoptimalkan penggunaan dana kapitasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Sehingga dapat mengurangi klaim jumlah rujukan ke rumah sakit yang membebani anggaran BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Baca juga : KPK Minta Penikmat Aliran Dana RTH Bandung Kembalikan Uang

Terakhir, dia mendorong Kemenkes melalui Dinas Kesehatan untuk memberikan bimbingan serta pendampingan bagi FKTP selaku pengelola dana kapitasi. “Ini guna mencegah staf FKTP terjerat hukum akibat penyalahgunaan wewenang dan kesalahan dalam pembuatan laporan keuangan,” tandasnya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.