Dark/Light Mode

Belum Termasuk Potongan Aplikator

YLKI: Kenaikan Tarif Ojol Terlalu Besar

Selasa, 26 Maret 2019 20:08 WIB
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. (Foto: Ist)
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kenaikan tarif ojol terlalu besar. Besaran kenaikan tarif seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. 

Besaran tarif ojol wilayah Jabodetabek dipatok Rp 2.000 dan Rp 2.500 per kilometer (km). Sedangkan secara nasional Rp 1.850 – Rp 2.600 per km dengan belum menyertakan potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen.

"Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar. Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik," katanya.

Baca juga : Bagasi Berbayar Adalah Kenaikan Tarif Pesawat Terselubung

Setelah kenaikan ini, YLKI meminta agar Kementerian Perhubungan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pengawasan. Tujuan agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator.

Kehadiran ojol, kata Tulus, sudah semakin masif dan tak bisa dihindari. Saat ini keberadaan ojol sudah mencakup lebih dari 50 persen atau sebanyak 527 lokasi dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di Papua.

Oleh karena itu, YLKI menilai sangat diperlukan kehadiran dan intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya. Tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol, atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol. 

Baca juga : Gap Pendidikan Jawa & Luar Jawa Terlalu Lebar

"Pengaturan tarif ojol dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat. Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator," tuturnya.

Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu sebagai hal yang lazim. Walaupun demikian, dalam hal ini status hukum ojol belum atau bukan sebagai angkutan umum. 

Tulus menilai, dengan adanya regulasi ojol dan kenaikan tarif ojol, maka hal tersebut harus menjamin adanya peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Dirinya berharap regulasi yang baru ini, turut memasukkan asuransi bagi pengguna ojol, seperti asuransi dari PT Jasa Raharja.
    
Untuk diketahui, besaran tarif ojol terbagi menjadi tiga zona. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2019. Zona I mencangkup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Untuk tarif bawah pada zona I Rp 1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp 2.300 per km.

Baca juga : Bisnis Rambut Nenek Sabet The Most Valuable Challenger

Sementara untuk zona II mencangkup khusus Jabodetabek. Pada zona ini, tarif batas bawah besaran Rp 2.000 per km. Sementara batas atas Rp 2.500 per km. 

Sementara itu, besaran tarif untuk zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp 2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp 2.600 per km.

Kementerian Perhubungan juga juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 km. Selain itu, tarif juga akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali. Sebelumnya, tarif ojol dipatok berbeda-beda. Namun, rata-rata sekitar Rp 1.200 sampai Rp 1.600 per kmnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.