Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Pengangguran Dan Kriminalitas
Pemprov DKI Didorong Awasi Pendatang Baru
Kamis, 4 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi pendatang baru setidaknya tiga bulan ke depan. Data tersebut dibutuhkan sebagai bekal untuk mengambil kebijakan menekan kemiskinan di Ibu Kota.
Pemprov DKI memprediksi ada 40 ribu pendatang baru di Ibu Kota setelah puncak arus balik Lebaran.
Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana menilai, fenomena pendatang baru di Jakarta selalu meningkat setiap tahun. Mayoritas para pendatang tidak memiliki pendidikan yang cukup baik sehingga berpotensi kesulitan mendapat pekerjaan.
Baca juga : Pembukaan Monas Week Diiringi Atraksi Video Mapping
Karena itu, Pemprov DKI harus melakukan pendataan detail tentang pendatang baru. Termasuk berapa persen dari mereka yang berhasil dapat kerjaan dalam 2 sampai 3 bulan mendatang.
“Pemprov DKI Jakarta harus men-tracking (melacak) berapa persen dari mereka berhasil dapat kerjaan dan berapa warga pendatang yang masih menganggur,” ujar William, Senin (1/5).
Selain itu, lanjut William, Pemprov DKI harus mendata terkait kepastian jaminan tempat tinggal, tempat kerja, serta keahlian dan keterampilan warga pendatang. Menurutnya, Pemprov DKI harus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) asal warga pendatang yang belum mendapatkan pekerjaan di Jakarta setelah tiga bulan.
Baca juga : H-4 Lebaran, Pergerakan Arus Mudik Didominasi Penumpang Pesawat
Anggota Komisi A DPRD DKI ini mengatakan, pendataan dilakukan sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan di Jakarta. Hal ini dapat menjadi sarana untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kemiskinan, pengangguran dan masalah kriminalitas.
“Kalau mereka menganggur lebih dari 2-3 bulan, Pemprov DKI Jakarta harus berkomunikasi dengan Pemerintah asal warga baru, misalnya untuk mencarikan pekerjaan di kampungnya,” katanya.
Anggota DPRD Hardiyanto Kenneth mendukung langkah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI mendata pendatang baru. Pria yang akrab disapa Kent ini mendorong pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) untuk mengawasi pendatang baru di wilayahnya.
Baca juga : Sri Mul Kini Pilih Lewat Jalur Biasa
“Ada aturan baku bahwa setiap pendatang baru dalam tempo paling lama 2x24 jam sudah harus melaporkan diri ke RT/RW setempat,” kata Kent.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya