Dark/Light Mode

Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Dinkes DKI Imbau Warga Tetap Taat Prokes

Rabu, 21 Juni 2023 22:27 WIB
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama. (Foto: Ist)
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI mengimbau warga tetap waspada dan menerapkan pola hidup sehat agar tak terinfeksi Covid-19 atau penyakit lainnya. Sekalipun, Pemerintah telah resmi mencabut status Pandemi Covid-19. 

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan, fase endemi sekarang ini, tidak dapat diartikan virus Corona telah musnah. Endemi sama dengan sudah menjadi kewajiban masing-masing orang untuk menjaga kesehatannya.

“Pakai masker jika sedang sakit agar tidak menulari orang, juga jika akan bertemu dengan orang sakit, termasuk tempat berisiko seperti fasilitas kesehatan,” kata Ngabila, Rabu (21/6).

Baca juga : Kemenkes: Mumpung Vaksinasi Covid Masih Gratis, Buruan Suntik

Ngabila menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi terkait vaksinasi dan pasien Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. “(Regulasi) Mungkin akan dikeluarkan dan efektif per 1 Juli 2023, dari Satgas dan Kemenkes,” ujarnya.

Dia berharap, regulasi tes, lacak dan isolasi juga perlu di-update.

“Kalau endemi harusnya Covid-19 dianggap batuk pilek biasa, jadi tes antigen dan PCR pada terduga dan kontak erat akan brbayar, pengobatan juga berbayar mandiri,” ucap Ngabila. 

Baca juga : Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 Bulan Ini, Ini 4 Pesan Menkes Hadapi Endemi

Namun kata Nabila, jika masih ada logistik PCR dan antigen dari Pemerintah yang bisa dipakai, bisa jadi akan digratiskan sampai habis.

“Saat ini vaksinasi stok masih cukup banyak. Silahkan vaksinasi dosis 1 sampai 4 untuk usia 18 tahun ke atas, gratis,” ungkap dia.

Namun, untuk vaksinasi anak usia 6 bulan sampai 17 tahun masih menunggu regulasi lebih lanjut.

Baca juga : Status Pandemi Covid-19 Beralih Ke Endemi Sudah Diputuskan, Tinggal Diumumkan Presiden

“Semoga Kemenkes segera mengupdate regulasi pasien yang positif Covid-19 tidak perlu isolasi mandiri, cukup pakai masker medis saja baik itu yang bergejala ringan atau tanpa gejala. Seperti batuk pilek biasa, jika keluhan mengganggu sekali ajukan istirahat di rumah untuk pegawai, pelajar, dan lain-lain,” harapnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.