Dark/Light Mode

Perda RTRW DKI Direvisi, Ini Targetnya

Bye-bye Macet, Banjir Dan Kampung Kumuh

Senin, 10 Juli 2023 07:30 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Rabu  (5/7). (Foto: Ist)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Rabu (5/7). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati usulan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 untuk menyempurnakan aturan tata ruang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengata­kan, penyempurnaan aturan tata ruang Jakarta memang sudah seharusnya dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCiptaker) untuk mengubah beberapa ke­tentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kita terlambat ini, padahal Jakarta perlu diubah tata ruang­nya. Dapat kita sepakati ya substansi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta Tahun 2022–2042,” kata Pras, sapaan akrab Prasetyo.

Baca juga : Malam Ini Lawan Persebaya, PSIS Siap Bangkit Di Kandang

Pras meminta Badan Musyawarah menetapkan jadwal pem­bahasan Raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif terkait.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani juga sepakat Raperda tentang RTRW ini segera ditindaklanjuti. Dia menilai, Perda RTRW sudah tidak relevan jika diterapkan saat ini.

“Misalnya, tata ruang punya aturan, tetapi hukum kepemili­kan tanah ada klausanya tidak nyambung. Jadi banyak pera­turan yang tumpul dan tidak bisa diterapkan,” ujarnya.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 29 Maret, Hadir Di Giant Kreo Larangan

Perlu Payung Hukum Baru

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Heru Hermawanto mengatakan, alasan diperlukan­nya revisi Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 lantaran peraturan mengenai tanah dan tata ruang milik Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat belum linier.

“Hukum tanah sama hukum tata ruangnya nggak ketemu, walaupun di atasnya ada Un­dang-Undang ATR/BPN, tapi ternyata sektornya itu nggak pernah ketemu sampai sekarang. Nah, kasus tata ruang selalu seperti itu,” jelas Heru.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 15 Maret, Hadir Di Giant Kreo Larangan

Dia berharap, payung hukum baru dapat mengatasi persoalan tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.