Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Perda RTRW DKI Direvisi, Ini Targetnya
Bye-bye Macet, Banjir Dan Kampung Kumuh
Senin, 10 Juli 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati usulan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 untuk menyempurnakan aturan tata ruang.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, penyempurnaan aturan tata ruang Jakarta memang sudah seharusnya dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCiptaker) untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Kita terlambat ini, padahal Jakarta perlu diubah tata ruangnya. Dapat kita sepakati ya substansi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta Tahun 2022–2042,” kata Pras, sapaan akrab Prasetyo.
Baca juga : Malam Ini Lawan Persebaya, PSIS Siap Bangkit Di Kandang
Pras meminta Badan Musyawarah menetapkan jadwal pembahasan Raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif terkait.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani juga sepakat Raperda tentang RTRW ini segera ditindaklanjuti. Dia menilai, Perda RTRW sudah tidak relevan jika diterapkan saat ini.
“Misalnya, tata ruang punya aturan, tetapi hukum kepemilikan tanah ada klausanya tidak nyambung. Jadi banyak peraturan yang tumpul dan tidak bisa diterapkan,” ujarnya.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 29 Maret, Hadir Di Giant Kreo Larangan
Perlu Payung Hukum Baru
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Heru Hermawanto mengatakan, alasan diperlukannya revisi Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 lantaran peraturan mengenai tanah dan tata ruang milik Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat belum linier.
“Hukum tanah sama hukum tata ruangnya nggak ketemu, walaupun di atasnya ada Undang-Undang ATR/BPN, tapi ternyata sektornya itu nggak pernah ketemu sampai sekarang. Nah, kasus tata ruang selalu seperti itu,” jelas Heru.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 15 Maret, Hadir Di Giant Kreo Larangan
Dia berharap, payung hukum baru dapat mengatasi persoalan tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya