Dark/Light Mode

Pemasangan Kabel Udara Dilarang Sejak 1999

Bali Towerindo Bantah Kecelakaan Sultan Karena Kelalaian Perusahaan

Kamis, 3 Agustus 2023 14:24 WIB
Korban terjerat kabel optik Sultan Rifat Al Fatih. (Foto: Ist)
Korban terjerat kabel optik Sultan Rifat Al Fatih. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Bali Towerindo Tbk. (Bali Tower) mengaku sudah berulang kali bertemu dengan keluarga korban terjerat kabel optik Sultan Rifat Al Fatih. Namun, mereka menilai kejadian tersebut merupakan kecelakaan murni. Bukan akibat kelalaian perusahaan. Padahal, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1999, izin untuk kabel udara di Jakarta sudah tidak diperkenankan lagi. 

Sebagai informasi, Sultan Rifat Al Fatih terjerat kabel serat optik di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023, sekitar pukul 22.05 WIB, Sultan yang sedang berlibur pulang ke rumah orangtuanya di Bintaro, Tangerang Selatan. Malam itu, dia berangkat dari rumah bersama teman-temannya untuk night riding.

Sekitar pukul 22.35 WIB, saat melintas di Jalan Antasari Raya, Sultan terhempas. Lehernya terjerat kabel yang melintang dan menjuntai. Dia pingsan dan dilarikan ke UGD RSUP Fatmawati.

“Tidak ada luka, tapi sesaat setelah kejadian itu dia sempat memuntahkan darah,” kata Fatih, ayah Sultan saat berbincang dengan Rakyat Merdeka.

Dokter menyebut, terjadi fraktur di tenggorokan, saluran makan dan nafas putus. Sehingga Sultan bernafas melalui bypass di tenggorokan, makan dan minum melalui selang di hidung, serta tidak bisa bicara. Selama empat bulan dia melalui masa kritis dan harus mendapatkan perawatan.

Setelah beberapa kali menjadi tindakan operasi, Mei 2023 Sultan diperbolehkan pulang dari RSUP Fatmawati. Namun, kondisinya masih memprihatinkan. Berat badannya turun drastis, dari 69 kilogram (kg), kini jadi 46 kg. Punggungnya bocel-bocel atau berlobang akibat tiduran terus.

Baca juga : Temperan di Jombang, KAI Sayangkan Kecelakaan Kembali Terjadi

Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail mengaku prihatin dan berempati dengan kecelakaan yang dialami Sultan Rifat Al Fatih. Sejak pertama kali mengetahui musibah tersebut, manajemen Bali Tower berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang hingga kini masih didiskusikan kedua belah pihak.

"Kami juga memohon maaf atas belum terlaksananya kunjungan dan silaturahmi oleh manajemen Bali Tower,” kata Kuasa Hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail, Kamis (3/8).

Menurut Maqdir, manajemen Bali Tower berharap agar proses pemulihan yang saat ini sedang dijalani oleh Sultan dapat berjalan dengan baik dan keluarga Sultan diberikan kekuatan untuk  mendampingi Sultan atas musibah yang telah terjadi. Maqdir.

Maqdir mengungkapkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Perusahaan, kejadian yang menimpa Sultan bisa disimpulkan merupakan kecelakaan murni. “Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal,” ujarnya. 

Dia bilang, Bali Tower baru mengetahui adanya korban kecelakaan tersebut setelah ada informasi yang disampaikan oleh keluarga Sultan pada Mei 2023. “Perusahaan maupun tim operasional di lapangan tidak mengetahui telah terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kejadian tersebut sampai bulan Mei 2023 atau lima bulan kemudian,” jelas Maqdir. 

Pengacara top ini menyebut, perusahaan selalu melakukan maintenance berkala terhadap tiang di lokasi kejadian. Sebelum kejadian, pada 7 dan 26 Desember 2022, ketinggian tiang dan kabel juga dalam kondisi normal. Yakni, 5,5 meter di atas permukaan tanah.

Baca juga : Menjawab Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan dalam Ketatanegaraan

Setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga Sultan pada Mei 2023, perusahaan telah melakukan penelusuran internal terkait dengan kronologi yang terjadi. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, perusahaan menduga kejadian yang dialami oleh Sultan disebabkan adanya kendaraan besar (belum diketahui identitasnya) dengan ketinggian di atas 5,5 meter yang melintas di lokasi kemudian tersangkut pada kabel sehingga tiang menjadi melengkung dan kabel menjadi melandai. Kemiringan dari tiang pada lokasi tersebut tidak diketahui oleh Perusahaan sampai dengan adanya sinyal fiber optic cut (jaringan kabel fiber optic terputus) pada sistem pusat Bali Tower, pada Kamis, 6 Januari 2023, pukul 00.36 WIB. 

“Jadi, ini bukan terjadi karena kelalaian perusahaan karena dari penjelasan di atas perusahaan telah secara rutin melakukan maintainance berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas,” kata Maqdir. 

Dalam kesempatan tersebut, Maqdir juga memaparkan mengenai rangkaian pertemuan dan komunikasi antara perusahaan dengan keluarga Sultan sejak 23 Mei 2023 untuk mencari solusi atas pengobatan Sultan.

“Sejak pertemuan pertama pada 23 Mei 2023, pihak Perusahaan terus menjalin komunikasi dengan keluarga Sultan, baik itu melalui kunjungan ke kediaman Sultan, pertemuan maupun komunikasi via WhatsApp,"  ucapnya. 

Sejauh ini, sudah lebih dari empat kali pertemuan dan rangkaian komunikasi tersebut. Terakhir pada 28 Juli 2023, Bali Tower menawarkan bantuan kemanusiaan sebagai bentuk empati dan keprihatinan sebesar Rp 2 miliar. Maqdir menyebut, tawaran penggantian biaya pengobatan sesungguhnya bisa diterima keluarga namun keberatan menunjukkan dan menyerahkan bukti-buktinya. Sedangkan, untuk bantuan kemanusiaan ditolak dan menyatakan akan mengirimkan counter offer atas penawaran tersebut. 

“Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris, serta ganti kerugian material dan immaterial hingga Rp 10 miliar,” ujar Maqdir. 

Baca juga : 50 Jemaah RI Meninggal Saat Puncak Haji, Paling Banyak Karena Penyakit Jantung

Orang tua Sultan akan menyampaikan counter offer ini secara tertulis. Jumlah ini mengalami kenaikan dari permintaan orang tua Sultan sebelumnya sebesar Rp 5 miliar. 

Terkait dengan bantuan yang ditawarkan oleh Bali Tower, Maqdir menegaskan, bantuan tersebut adalah itikad baik Perusahaan atas dasar kemanusiaan, bukan sebagai bentuk ganti rugi atau pertanggungjawaban karena tidak ada kelalaian yang dilakukan Perusahaan terkait kejadian ini. 

“Besar harapan kami agar keluarga Sultan masih dapat menerima itikad baik perusahaan atas bantuan perusahaan kepada Sultan demi pemulihan dan kesembuhan Sultan secepatnya,” tutup Maqdir. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.