Dark/Light Mode

Pemprov DKI: ASN Tidak Mengeluh Kerja Dari Rumah

Senin, 21 Agustus 2023 20:05 WIB
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah BKD DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, pihaknya menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan di hari pertama penerapan hybrid working, Senin (21/8). (Foto: Ist)
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah BKD DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, pihaknya menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan di hari pertama penerapan hybrid working, Senin (21/8). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, pihaknya menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan di hari pertama penerapan hybrid working, Senin (21/8). Dia menyebut, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya selama sistem kerja dari rumah atau Working From Home (WFH) dan sistem kerja dari kantor atau Working From Office (WFO).

Etty bilang, SKPD tersebut yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya. Terkait pengawasan, apabila ada pegawai ASN Provinsi DKI Jakarta yang melanggar panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tertera dalam SE tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Raline Shah, Traveling, Keluar Dari Zona Nyaman

“Bagi pegawai yang WFH, sistem absensi dilakukan dengan aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Etty, Senin (21/8).

Etty mengungkapkan, sistem hybrid working ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH). Ketentuan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, sekaligus sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di Jakarta.

Baca juga : Kepala BI DKI: WFH Tidak Goyang Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

Sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus – 21 Oktober 2023. Sementara, pada 4 – 7 September 2023, paling banyak 75 persen.

Pada hari pertama pemberlakuan sistem tersebut, pegawai Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Sekda tersebut, dengan mempertimbangkan kekuatan organisasi dan pelayanan.

Baca juga : PAN Minta Pemprov DKI Gerak Cepat Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Etty menuturkan, BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat selama penerapan WFH. Ini menunjukkan respons positif sebagai awal dari implementasi langkah penerapan sistem kerja WFH-WFO. Hal tersebut merupakan momentum yang baik dalam mendukung komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berperan aktif mengurangi dampak pencemaran udara dan pengaturan lalu lintas berkenaan dengan kegiatan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, serta meningkatkan efisiensi kerja melalui skema WFH-WFO.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.