Dark/Light Mode

Banyak Ojol Kena Tilang, Wajar Sih 95 Persen Kendaraan Di Jakarta Belum Ikut Uji Emisi

Jumat, 8 September 2023 20:06 WIB
Penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor ini juga telah dilakukan serentak di lima lokasi lainnya di wilayah DKI Jakarta. (Foto: Ist)
Penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor ini juga telah dilakukan serentak di lima lokasi lainnya di wilayah DKI Jakarta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan baru 1 juta unit kendaraan roda empat yang telah melakukan uji emisi. Sementara untuk kendaraan roda dua baru ada di angka 101.660 unit.

Padahal total di jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya adalah sepeda motor. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta, Fitri mengatakan, sejak penegakan hukum terkait kewajiban melakukan uji emisi mulai dari tanggal 1 September banyak pengemudi ojek online yang pada akhirnya kena tilang.

Baca juga : Upaya Pemprov DKI Kurangi Polusi Udara, Dari Penyegelan Hingga Uji Emisi 

"Yang kena tilang sampai dengan saat ini banyak roda dua juga. Karena memang yang kena rata-rata masyarakat yang masih awam terhadap informasi uji emisi. Seperti driver go jek grab," ujarnya.

Hal ini juga ditengarai karena jumlah bengkel roda dua terbatas. Berdasarkan catatan Pemprov DKI, sampai saat ini tempat pelaksanaan uji emisi telah tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat. Sedangkan hanya ada 107 bengkel uji emisi untuk kendaraan roda dua.

"Memang jumlah kendaraan roda dua lebih banyak ada di Jakarta. Tapi ketersediaan bengkel roda dua terbatas dan ini sedang kami kejar supaya bengkel untuk uji emisi kendaraan roda dua makin bertambah," ujarnya. 

Baca juga : Kendaraan Tak Uji Emisi Kudu Bayar Parkir Mahal

Fitri mengatakan dinas LH Pemprov DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan uji emisi terhadap kendaraan bermotor pribadi, baik roda empat maupun roda dua.

Pemprov DKI Jakarta juga bekerja sama dengan PT Astra Internasional untuk menyiapkan lokasi uji emisi di 45 bengkel milik PT Astra Internasional.

Bengkel-bengkel tersebut disiapkan untuk melayani uji emisi secara gratis mulai September 2023 hingga Desember 2024. Pemprov DKI juga mendorong agar masyarakat menggunakan kesempatan yang baik tersebut sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Baca juga : Siap-siap Denda Rp 500 Ribu Jika Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Mulai Besok Lusa

"Kami di Dinas Lingkungan Hidup masih menyediakan Uji Emisi gratis untuk kendaraan roda dua dan empat," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.